Willi Adiansyah
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI YANG MEMENUHI UNSUR PASAL 170 DAN PASAL 351 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Willi Adiansyah; Warih Anjari
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 5, No 1 (2022): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v4i2.6094

Abstract

Negara Indonesia merupakan Negara Hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka segala sesuatunya berlangsung sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, termasuk mengenai tindakan main hakim sendiri. Main hakim sendiri (Engenrichting) adalah tindakan kesewenang-wenangan individu atau sekelompok orang dengan melakukan kekerasan atau penganiayaan, terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melalui proses hukum. Penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan dan penganiayaan yang memenuhi unsur-unsur pidana harus di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Norma-norma hukum secara nyata berfungsi sebagai pedoman terhadap hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun pada kenyataannya Penegakan Hukum terhadap tindakan Main Hakim Sendiri yang memenuhi unsur Pasal 170 atau Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum pidana tidak mencerminkan Penegakan Hukum. Peneliti menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan data sekunder dan data primer dengan metode wawancara dengan dua orang pakar hukum sebagai data tambahan. Hasil Penelitian menjelaskan (1) Penegakan hukum terhadap tindakan main hakim sendiri yang memenuhi unsur-unsur pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan harus di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi terciptanya penegakan hukum dan kepastian hukum serta keadilan bagi pihak korban. (2) Akibat Hukum adanya tindakan main hakim sendiri telah melahirkan hukum tidak berjalan dengan semestinya dan bertentangan dengan teori Negara Hukum yang ada di Indonesia. Main hakim sendiri dapat merugikan pihak korban yang mengalami luka ringan atau berat, cacat tubuh, gangguan mental dan kematian sehingga perlu adanya peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta aparat penegak hukum harus memperbaiki kinerja penegakan hukum agar dapat terwujudnya penegakan hukum yang diinginkan masyarakat.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Main Hakin Sendiri, Unsur-unsur Pidana