Sephin Fitriah
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

JAMINAN PEMERINTAH UNTUK TENAGA KESEHATAN YANG TERLIBAT DALAM PENANGANAN COVID-19 Sephin Fitriah; Rio Christiawan
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 6, No 1 (2023): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v6i1.7042

Abstract

Pada awal tahun 2020 dunia menghadapi krisis kesehatan global dan sosial ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini dikarenakan munculnya Virus Corona yang menimbulkan Penyakit Infeksi Emerging Baru yang dikenal dengan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19. Kelangkaan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat awal pandemi dan faktor kelelahan ditengarai menjadi faktor penyebab para tenaga kesehatan terjangkit COVID-19, dikarenakan seluruh tenaga kesehatan dikerahkan secara serentak untuk melayani ribuan pasien COVID-19. Untuk itu perlu diteliti terkait jaminan perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19. Apakah kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bagaimana implementasinya pada saat pandemi berlangsung. Sehingga dapat diketahui kebijakan seperti apa yang tepat dalam memberikan perlindungan bagi para tenaga kesehatan di masa pandemi. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan metode penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mengkaji peraturan-peraturan tertulis maupun dokumen lainnya. Dari hasil kajian yang dilakukan dapat ditemukan dan disimpulkan ; Pertama, Kebijakan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dalam tataran substansi setidaknya telah terpenuhi namun perlu diperkuat lagi dalam tataran implementasi. Kedua, jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dari sisi kesehatan dan keselamatan kerja telah diatur dipelbagai kebijakan pemerintah, dengan membuat keseimbangan antara hak dan kewajiban melalui upaya preventif dan represif guna mengeliminasi terpaparnya tenaga kesehatan dari virus tersebut.