Vinsensius Luky Asmara
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perda Kabupaten Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Kewajiban Berpakaian Muslim Dan Muslimah Dalam Perspektif Asas- Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Vinsensius Luky Asmara; Tuti Widyaningrum
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 3, No 2 (2020): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v3i1.4877

Abstract

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan Pancasila adalah cita hukum bangsa Indonesia yang menjadi nilai dasar dalam bermasyarakat dan bernegara. Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerahnya sendiri dengan memperhatikan ciri khas dari masing-masing daerah. Hal tersebut mengakibatkan daerah-daerah berlomba-lomba untuk membentuk Peraturan Daerah berdasarkan hukum suatu agama tertentu dengan alasan hal tersebut adalah ciri dari daerahnya. Salah satunya adalah Peraturan daerah Kabupaten Sawah Lunto No. 2 Tahun 2003 tentang Berpakaian Muslim Dan Muslimah menimbulkan keambiguan dan kontroversi terkait Peraturan tersebut berdasarkan atas satu agama yang berpotensi mengakibatkan perlakuan diskriminatif. Padahal Negara Indonesia adalah negara yang tidak berdasarkan agama tertentu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis-Normatif dengan menggunakan data sekunder. Dari penelitian tersebut dirumuskan dua permasalah yang masing-masing didapatkan hasil penelitian dengan kesimpulan sebagai berikut, (1) Perda Kabupaten Sawah Lunto No. 2 Tahun 2003 tidak sesuai dengan Pancasila, konsep HAM, Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Perda tersebut juga bersifat diskriminatif, (2) Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara pencegahan di Program legislasi daerah. Apabila sudah diundangkan maka Judicial review di Mahkamah Agung.Kata kunci : Negara Hukum Pancasila, Otonomi Daerah, Peraturan Perundang-Undangan, Perda Diskriminatif.