Hendra Umar
Penghulu Ahli Muda/Kepala Kua Kecamatan Banggai

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN FIQH PERBANDINGAN TERHADAP JUAL BELI BARANG TERLARANG Hendra Umar; Hilman Nafian Ramadhan
Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia Vol. 1 No. 2 (2022): Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia
Publisher : Anfa Mediatama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/relinesia.v1i2.189

Abstract

Para ulama sepakat (ijmā·) bahwa salah satu syarat jual beli (al-bay·ah) adalah barang tersebut harus barang-barang yang suci (bukan najis) dan dapat dimanfaatkan. Meskipun para fuqaha sepakat bahwa barang yang diharamkan Islam tidak boleh dikonsumsi, namun mereka berbeda pendapat dalam menguraikan status hukum jual beli barang yang diharamkan dan terlarang menurut ajaran Islam. Adanya perbedaan tersebut disebabkan karena perbedaan dalam menetapkan ∙illat hukum di kalangan fuqaha. Jumhūr ·ulama menegaskan bahwa ∙illat pengharaman jual beli adalah terletak pada keharaman dan keterlarangan suatu barang. Sedangkan Fuqaha Mażhab Ḥanafī dan Mażhab Ẓahirī mengemukakan bahwa ∙illat pengharaman jual beli adalah terletak pada kemanfaatan suatu benda. Sekalipun benda tersebut haram dan najis, tetapi jika membawa manfaat maka diperbolehkan memperjualbelikan benda tersebut