Para ulama sepakat (ijmā·) bahwa salah satu syarat jual beli (al-bay·ah) adalah barang tersebut harus barang-barang yang suci (bukan najis) dan dapat dimanfaatkan. Meskipun para fuqaha sepakat bahwa barang yang diharamkan Islam tidak boleh dikonsumsi, namun mereka berbeda pendapat dalam menguraikan status hukum jual beli barang yang diharamkan dan terlarang menurut ajaran Islam. Adanya perbedaan tersebut disebabkan karena perbedaan dalam menetapkan ∙illat hukum di kalangan fuqaha. Jumhūr ·ulama menegaskan bahwa ∙illat pengharaman jual beli adalah terletak pada keharaman dan keterlarangan suatu barang. Sedangkan Fuqaha Mażhab Ḥanafī dan Mażhab Ẓahirī mengemukakan bahwa ∙illat pengharaman jual beli adalah terletak pada kemanfaatan suatu benda. Sekalipun benda tersebut haram dan najis, tetapi jika membawa manfaat maka diperbolehkan memperjualbelikan benda tersebut
Copyrights © 2022