Ischak Suryo Nugroho
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Manajemen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Pendidikan Dasar Ischak Suryo Nugroho
Jurnal Ilmu Pendidikan dan Psikologi Vol 1 No 2 (2024): Jurnal Ilmu Pendidikan dan Psikologi
Publisher : Pijar Pustaka Widyadhana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mendapatkan deskripsi mengenai manajemen dana BOS pada pondok pesantren penyelenggara program wajar pendidikan dasar di pondok pesantren Al-Hidayah Karangsuci Purwokerto. Data dalam penelitian ini dikumpulkan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data model Miles and Huberman dengan langkah berikut: reduksi data, display data dan verifikasi atau pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen dana BOS pada pondok pesantren penyelenggara program wajar pendidikan dasar di pondok pesantren Al-Hidayah Karangsuci Purwokerto dilakukan melalui tiga langkah. Pertama, perencanaan dana BOS, di mana pada kegiatan perencanaan ini pihak madrasah membuat Rencana Anggaran Belanja Madrasah (RABM). Pada RABM kegiatan-kegiatan yang bersifat operasional dan insidental bersumber pada dana BOS. Kedua, merencanakan dana BOS, di mana pada kegiatan ini dilakukan koordinasi dan komunikasi antara pengurus pondok pesantren, kepala madrasah, guru dan staf dalam hal penyaluran atau penggunaan dana BOS. Hal ini dilakukan agar penyaluran ataupun penggunaan dana BOS berlangsung tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan yang telah ditetapkan. Ketiga, penggunaan dana BOS digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan operasional dan insidental seperti untuk mengadakan serta perbaikan sarana pendidikan, membayar honor guru, dan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diikuti oleh santri. Keempat, pelaporan dana BOS, di mana pelaporan tersebut dilakukan selama dua kali dalam satu tahun.