Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK DI MEDIA SOSIAL Moch Ilham Nurdiansyah; Humiati Humiati; Ahmad Sukron
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 4, No 3 (2022): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v4i3.86

Abstract

Mengulas mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian elektronik dimedia sosial dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2009. Pesatnya dinamika zona ekonomi serta bisnis, mempengaruhi pula pada perkembangan bidang hukum yang merupakan“ rule of the game” dari kegiatan ekonomi. Perkembangan hukum tersebut tidak cuma berhenti pada apa yang dikomersialkan namun pada model, mekanisme serta tipologi dari bisnis itu sendiri. Model bisnis berkembang dengan adannya sesuatu perjanjian diantara dua orang yang setuju untuk mengadakan perjanjian hukum yang menentukan hak dan kewajiban hukum masing-masing.Salah satu perkembangan teknologi merupakan ditemukanya internet, ialah teknologi yang membolehkan kita melaksanakan pertukaran infomasi dengan siapapun serta di manapun orang tersebut berada tanpa dibatasi oleh ruang serta waktu. Sehingga perjanjian/ kontrak bisa dilakukan lewat media elektronik. Materi serta ulasan yang dicoba oleh penulis yakni menggunakan pendekatan yuridis normatif. Termasuk dalam kehidupan dokumen- dokumen serta keputusan- keputusan dan pidato- pidato yang dikeluarkan oleh pemerintah. Akibat hukum yang terjalin apabila tidak memakai bahasa Indonesia artinya tidak memenuhinya faktor ketentuan objektif sebagaimana sudah didetetapkan pada Pasal 1320 Ayat (3) serta Ayat (4) Kitab Undang- Undang Hukum Perdata( KUHPerdata), merupakan batal demi hukum, batal demi hukum (void ataupun neietig) dapat dipahami sebagai kontrak antara pihak-pihak yang awalnya tidak diyakini atau tidak pernah.