Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN PENGISIAN FORMULIR PERSETUJUAN PEMASANGAN ALAT KONTRASEPSI PADA PASANGAN USIA SUBUR DI BKKBN PROVINSI RIAU TAHUN 2023 Karnila Ardiyanti; Nur Maimun; Ulil Kholili; Henny Maria; Doni Jepisah
MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 1 No. 2 (2023): MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, September 2023
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/maras.v1i2.52

Abstract

Menurut Kepmenkes 129, 2008 standar pelayanan minimal rumah sakit ialah kelengkapan pengisian informed consent 100%. Pengisian formulir persetujuan pemasangan alat kontrasepsi di BKKBN belum lengkap. Tujuan penelitian mengetahui pengisian formulir persetujuan pemasangan alat kontrasepsi pasangan usia subur di BKKBN. Jenis penelitian kuantitatif, desain deskriptif, cara pengumpulan data observasi dokumentasi, lokasi BKKBN Provinsi Riau bulan Mei-Juni 2023, populasi 11.088 aseptor, sampel 99. Teknik sampling sistematis kelipatan 9, jenis data primer dan sekunder, pengolahan data collecting, editing, coding, penyajian data, analisis univariat. Hasil penelitian persentase kelengkapan pengisian formulir pemasangan alat kontrasepsi tabel identitas tempat pelayanan tertinggi nama faskes KB/RS 93 (93%), kelengkapan terendah nomor klien 2 (2%). Tabel persetujuan klien lengkap 99 (100%), kecuali jenis KB ketidaklengkapan 4 (4%). Persetujuan suami/isteri kelengkapan tertinggi tanggal persetujuan, tanda tangan perawat/bidan 99 (100%), kelengkapan terendah umur suami/isteri 30 (30%). Usia PUS 15-49 tahun, jenis KB IUD 55, implant 39. Kesimpulan penelitian persentase kelengkapan tertinggi 99 (100%) tabel persetujuan klien (nama,umur, alamat, jenis kelamin), tabel persetujuan klien (tanggal persetujuan dan tanda tangan bidan/perawat), kelengkapan terendah tabel identitas tempat pelayanan (nomor klien) 2 (2%). Usia PUS berkisar 15-49 tahun, jenis KB IUD banyak digunakan. Disarankan kepada BKKBN memperhatikan pengisian yang dilakukan oleh petugas pelayanan dan sering melakukan penyuluhan kepada masyarakat.