Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN INDONESIA TENTANG ANAK KORBAN KDRT Askana Fikriana; Faissani Faissani; Risky Kurniawan; Jaswan Jaswan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 6 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i6.1006

Abstract

Penelitian ini menyajikan tinjauan mendalam terhadap kerangka hukum Islam dan hukum Indonesia terkait perlindungan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan fokus pada prinsip-prinsip hukum Islam dan undang-undang di Indonesia yang berkaitan dengan anak korban KDRT, penelitian ini mengungkap perbandingan dan integrasi potensial antara kedua sistem hukum tersebut. Dalam konteks hukum Islam, penelitian menyoroti konsep hukum pidana Islam dan prinsip maqasid al-syari'ah yang menjadi dasar perlindungan anak sebagai bagian dari tujuan utama syariat. Di sisi lain, dalam kerangka hukum Indonesia, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi fokus analisis terkait upaya pencegahan dan penanganan anak korban KDRT di tingkat nasional.
TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN INDONESIA TENTANG ANAK KORBAN KDRT Askana Fikriana; Faissani Faissani; Risky Kurniawan; Jaswan Jaswan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 6 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i6.1006

Abstract

Penelitian ini menyajikan tinjauan mendalam terhadap kerangka hukum Islam dan hukum Indonesia terkait perlindungan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan fokus pada prinsip-prinsip hukum Islam dan undang-undang di Indonesia yang berkaitan dengan anak korban KDRT, penelitian ini mengungkap perbandingan dan integrasi potensial antara kedua sistem hukum tersebut. Dalam konteks hukum Islam, penelitian menyoroti konsep hukum pidana Islam dan prinsip maqasid al-syari'ah yang menjadi dasar perlindungan anak sebagai bagian dari tujuan utama syariat. Di sisi lain, dalam kerangka hukum Indonesia, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi fokus analisis terkait upaya pencegahan dan penanganan anak korban KDRT di tingkat nasional.