Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Otoritas Wali Mujbir Dalam Pernikahan Satu Fam Di Kota Kotamobagu: Analisis Teori Strukturalisme Nurhikmah Hairak H. Biga; Suci Mubriani
FATHIR: Jurna Studi Islam Vol 3 No 2 (2026): FATHIR: Jurnal Studi Islam
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/fathir.v3i2.618

Abstract

Pernikahan satu fam merupakan praktik perkawinan endogami yang masih bertahan di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, sebagai warisan sistem stratifikasi sosial Kerajaan Bolaang Mongondow. Artikel ini mengkaji bentuk pernikahan satu fam, otoritas wali mujbir dalam pelaksanaannya, serta analisis teori strukturalisme kekerabatan Claude Lévi-Strauss terhadap otoritas tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain penelitian pustaka (studi dokumentasi), memadukan pendekatan normatif dan antropologis-struktural. Data dikumpulkan melalui dokumentasi resmi Kantor Urusan Agama (KUA) di empat kecamatan Kota Kotamobagu berupa data pernikahan tahun 2023-2025, tanpa wawancara baru dengan pelaku maupun tokoh adat. Data dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan satu fam bercorak patrilineal dan terkonsentrasi pada masyarakat keturunan bangsawan di Kecamatan Kotamobagu Utara, Selatan, dan Barat, didorong oleh motif menjaga warisan dan status sosial. Otoritas wali mujbir, yang dalam adat Mongondow disebut guhanga, terbukti sangat dominan meliputi pemilihan jodoh, penentuan mahar, pelaksanaan ijab kabul, hingga penentuan prosesi adat gama', tanpa membedakan status gadis maupun janda. Dibaca melalui teori elementary structures of kinship Lévi-Strauss, pernikahan satu fam merupakan struktur relasi pertukaran tertutup yang menahan perempuan, harta, dan status di dalam batas fam alih-alih mengedarkannya keluar untuk membangun aliansi dengan kelompok lain, sementara otoritas wali mujbir lebih tepat dipahami sebagai posisi struktural "pemberi perempuan" dalam sirkuit tersebut ketimbang sebagai hak normatif individual, sehingga ketegangan antara ijbar dan ikrah yang ditemukan di lapangan merupakan gejala dari tuntutan struktur akan penutupan relasi itu sendiri.