Penelitian ini menganalisis kedudukan dan perlindungan hukum penanggung (personal guarantor) setelah Debitor utama dinyatakan pailit menurut hukum Indonesia. Analisis membedakan sifat aksesoir dan subsidair penanggungan, pengecualian terhadap hak mendahulukan eksekusi berdasarkan Pasal 1831–1832 KUHPerdata, khususnya Pasal 1832 angka 4 ketika Debitor utama berada dalam keadaan pailit, serta kemungkinan penanggung berkualifikasi sebagai “Debitor” untuk tujuan kepailitan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Putusan dipilih karena secara eksplisit berkaitan dengan personal guarantee serta menunjukkan hasil yudisial yang berbeda atau dasar fakta yang secara material tidak sama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pailitnya Debitor utama menghilangkan hak penanggung untuk menuntut agar harta Debitor utama dieksekusi lebih dahulu berdasarkan Pasal 1832 angka 4, tanpa mensyaratkan adanya pelepasan hak secara kontraktual. Konsekuensi tersebut tidak otomatis mengubah setiap penanggungan menjadi kewajiban independen dan tidak menghapus batas jaminan, tangkisan, hak regres, maupun subrogasi. Penanggung dapat berkualifikasi sebagai Debitor dalam hukum kepailitan hanya apabila kewajiban pembayarannya sendiri telah jatuh waktu dan dapat ditagih serta syarat kepailitan terbukti. Penelitian menawarkan model perlindungan tiga tahap yang meliputi pembentukan, penegakan, dan pascapembayaran, dengan pemisahan tegas antara hukum positif dan usulan pengujian proporsionalitas serta insolvency test sebagai pembaruan hukum.