Alfiatul Hasanah
Hukum Pidana Islam, Fakultas Syar’iyah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Komparatif Terkait dengan Lembaga Pelaksana Kejaksaan Perspektif Hukum Positif dan Qanun Jinayah Alfiatul Hasanah; Dikri Abdul Jabar Ahmad; Fahma Nabila Fadlina; Deden Najmudin
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol 1, No 5 (2023): December
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10433289

Abstract

Pemerintahan Aceh berdasarkaan Undang-undang No. 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Aceh, diperbarui Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh yang memberlakukan syariat Islam dalam bidang jinayah Tahun 2002 dengan menerbitkan Qanun. Dimana sudah menerapkan hukuman berupa cambuk dan denda. Lembaga pembuat Qanun jinayah yakni Eksekutif dan Legislatif dan pelaksana Qanun seperti WH, Kepolisian, Kejaksaan, serta Mahkamah syariah. Dalam penulisan ini akan fokus membahas lembaga pelaksanaan Kejaksaan prespektif hukum positif dan Qanun Aceh, tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana tinjauan kompratif terkait lembaga pelaksana Kejaksaan menurut prespektif hukum positif dan Qanun jinayah. Metode dalam penulisan ini mengunakan pendekatan yuridis normatif, jenis data kualitatif, dimana sumber data berdasarkan bahan hukum dengan menelaah konsep, asas, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Dengan teknik pengumpulan data diperoleh dari buku, jurnal dan Undang-Undang. Adapun hasil dari pembahasan penulisan ini menyatakan bahwa : Tinjauan komparatif terkait dengan lembaga pelaksana Kejaksaan dari perspektif hukum positif dan Qanun Jinayah adapun beberapa kesimpulan, Dasar Hukum :  Hukum Positif : Mengacu pada hukum umum yang berlaku di suatu negara, tergantung pada sistem hukumnya, sedangkan  Qanun Jinayah : Didasarkan pada hukum Islam (Syariat) yang diatur dalam Qanun Jinayah di Aceh.  Wewenang dan Tugas : Hukum Positif : Wewenang dan tugas Kejaksaan tergantung pada sistem hukum negara tertentu, melibatkan penyelidikan, penuntutan, dan perlindungan hukum. Qanun Jinayah : Wewenang Kejaksaan terkait dengan penerapan hukum Islam dalam konteks Syariat, termasuk penyelidikan dan penuntutan dalam pelanggaran hukum syariat Islam. Prinsip Hukum : Hukum Positif : Menjunjung prinsip-prinsip hukum nasional yang mungkin mencakup asas-asas umum dan hak asasi manusia. Qanun Jinayah: Mendasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam dan syariat, dengan penekanan pada norma-norma Islam dalam proses hukum.