Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Bantuan Sosial di Republik Indonesia Bimo Tresnadipangga; Fokky Fuad; Suartini Suartini
Binamulia Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v12i1.438

Abstract

Pelaksanaan bantuan sosial tidak terlepas dari anggaran, mengingat bahwa pelaksanaan program tersebut menggunakan anggaran negara yang tentu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan hingga peraturan pelaksanaannya, dalam hal ini Kementerian Sosial Republik Indonesia Sebagai Instansi yang ditunjuk untuk menangani program bantuan sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial yang merujuk pada ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.05/2015 Tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Data dalam penelitian yang dititik beratkan pada norma peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan bahwa agar terjadi kolaboratif antar lembaga harmonisasi peraturan perundang-undangan ditataran peraturan menteri merupakan salah satu tahapan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih peraturan secara horizontal agar tidak terjadi kecacatan formil dan memiliki dampak hukum yang meluas ke depannya. Dalam penerapan belanja bantuan sosial melibatkan banyak sektor maka dari itu aturan yang dibuat haruslah diperketat dengan adanya peraturan-peraturan dari dua kementerian yang berkaitan, yakni kementerian sosial sebagai pelaksana program dan kementerian keuangan sebagai yang menyalurkan dana untuk terselenggaranya program tersebut.
Akibat Hukum Terhadap Aset Milik Pihak Ketiga yang Dijaminkan Kepada Kreditur Dalam Kepailitan Rizky Maulana Nugraha; Aris Machmud; Fokky Fuad
Binamulia Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v12i1.504

Abstract

Sumber hukum utama di Indonesia yang merupakan Negara dengan sistem hukum civil law adalah undang-undang. Meskipun Indonesia tidak sepenuhnya menganut sistem hukum civil law, yaitu ada hukum yang tidak tertulis berupa salah satunya yurisprudensi, namun sumber hukum selain undang-undang adalah untuk memutus suatu perkara yang belum diatur dalam undang-undang. Akan tetapi pada kenyataannya pada lembaga yudikatif terdapat majelis hakim yang memutus suatu perkara menggunakan sumber hukum lain, yaitu yurisprudensi dan doktrin yang bersumber dari negara lain. hal ini tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berperkara, padahal perlindungan hukum tersebut sudah diatur dalam sebuah undang-undang. Dalam perkara ini majelis hakim memutuskan harta pihak ketiga yang dijaminkan kepada kreditur merupakan harta pailit. Sedangkan demi hukum harta dan utang perseroan terpisah dari direksi dan direksi bertanggung jawab jika kepailitan disebabkan karena kelalaian atau kesalahan yang dapat dibuktikan di pengadilan. Bentuk tanggung jawab direksi dalam kepailitan adalah membayar atau melunasi utang jika harta pailit tidak cukup, bukan memasukkan harta pribadi direksi ke dalam daftar harta pailit meskipun harta tersebut dijaminkan kepada kreditur.
Kepemilikan Hak Cipta atas Karya yang Dihasilkan oleh Artificial Intelligence (AI): Studi Perbandingan Hukum Indonesia, Amerika Serikat dan Inggris Muhammad Rafli Chaniago; Fokky Fuad
UNES Law Review Vol. 9 No. 1 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/156ywb32

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menimbulkan tantangan baru dalam sistem hukum hak kekayaan intelektual, khususnya dalam penentuan kepemilikan hak cipta. AI kini mampu menghasilkan karya kreatif yang memiliki nilai orisinalitas tinggi, seperti teks, musik, dan gambar, tanpa keterlibatan signifikan dari manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI dalam perspektif hukum Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih berpegang pada prinsip human authorship requirement, di mana hanya manusia yang dapat diakui sebagai pencipta. Sebaliknya, Inggris melalui Copyright, Designs and Patents Act 1988 telah memberikan pengakuan terbatas terhadap karya yang dihasilkan komputer, dengan menyebut bahwa pencipta adalah pihak yang mengatur proses penciptaan karya tersebut. Amerika Serikat tetap mempertahankan prinsip bahwa hak cipta hanya berlaku pada karya manusia yang tertulis dalam U.S. Copyright Act. Berdasarkan temuan ini, disimpulkan bahwa Indonesia perlu melakukan pembaruan regulasi guna mengakomodasi perkembangan teknologi AI agar tercipta kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif.