Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara empiris apakah kesadaran wajib pajak, pelayanan, jarak tempat tinggal dan pendapatan berpengaruh positif signifikan terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunan pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Kupang. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisi statistik kuantitatif. Pengukuran faktor-faktor yang mempengaruhi tunggakan pajak bumi dan bangunan mengunakan instrument kuesioner Hasil penelitian menunjukan bahwa secara parsial kesadaran wajib pajak berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunan dengan nilai signifikansi sebesar -0,020. Pelayanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunan dengan nilai signifikansi 0.035. Jarak tempat tinggal berpengaruh positif dan signifikan terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunan. Dengan nilai signifikansi sebesar 0,000. Pendapatan tidak berpengaruh signifikan terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunan dengan nilai signifikansi sebesar 0,326.Kesadaran wajib pajak, pelayanan, jarak tempat tinggal dan pendapatan secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunandengan nilai signifikansi sebesar 0,000. Besarnya koefesien Determinasi (Adjusted R Square) sebesar 0,377 atau 37,7% wajib pajak yang melakukan tunggakan pajak bumi dan bangunan dipengaruhi oleh kesadaran wajib,pelayanan, jarak tempat tinggal dan pendapatan dan sisanya 62,3%. Berdasarkan hasil penelitian, maka disarankan kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang dapat menumbuhkan kesadaran wajib pajak dengan melalui pelatihan sosialisasi pajak tentang pentingnya membayar pajak kepada wajib pajak.