Brian Christian Telaumbanua
Universitas Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENGGUNAAN GANJA MEDIS DI TINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL (STUDI PUTUSAN 111/PID.SUS/2017/PN SANGGAU) Brian Christian Telaumbanua; Mahmud Mulyadi; Jelly Leviza; Marlina Marlina
Inspiring Law Journal Vol 2, No 1: Januari - Juni
Publisher : Inspiring Law Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ganja yang termasuk dalam kategori Narkotika golongan I  mempunyai permasalahan tentang legalitas penggunaan dalam bidang medis. Narkotika ini sering mendapat hambatan oleh regulasi, kebijakan negara, dan lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan dan peredaran. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis kebijakan hukum nasional dan internasional dalam penggunaan  ganja medis untuk pelayanan kesehatan.  Tujuan kebijakan hukum narkotika dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I terhadap orang lain untuk kesehatan dan analisa hukum terhadap seorang pegawai negeri dalam Putusan Nomor: 111/Pid.Sus/2017/PN. Sanggau.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka dan dianalisis dengan metode analisis data kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas penggunaan ganja di bidang medis tidak memiliki persamaan yang pasti akibat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika melarang penggunaan ganja di bidang kesehatan akan tetapi Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan memberi ruang dengan rekomendasi dan pengawasan dan mengakibatkan tidak diberikan nya izin penggunaan ganja dalam putusan Nomor 111/Pid.sus/2017/PN. Sanggau. Kebijakan hukum internasional dalam Single Convention on Narcotic Drugs tahun 1961memberi peluang bagi terciptanya penggunaan ganja dibidang medis dengan penelitian yang jelas