Wasi’atul Qolbi
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengecualian Jaminan Kesehatan Akibat Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Wasi’atul Qolbi
Journal of Islamic Business Law Vol 4 No 2 (2020): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini memfokuskan padaPasal 52 huruf r Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018yang menyatakan korban dari tindak pidana penganiayaan tidak dapat mengakses layanan jaminan kesehatan. Padahal dalam UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018terdapat pengecualian.Sehingga artikel ini bertujuan untuk menganalisis Pasal 52 huruf r Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 berdasarkan UUD 1945 dan Maslahah Mursalah.Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menggunakan metode analisis data dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesuai dengan Pasal 28 H ayat 1 dan 3 UUD 1945 maka ketentuan pengecualian ini belum sesuai. Dimana dinyatakan dalam UUD 1945 bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sedangkan dalam Pasal 52 huruf r terdapat pengecualian salah satunya terhadap korban dari tindak pidana penganiayaan. Sedangkan menurut Maslahah Mursalah maka pasal tersebut belum sesuai. Mengingat tujuan maslahah sendiri pada dasarnya adalah menolak kemadharatan.