Elya Nur Maulana
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Akad Wakalah bil Ujrah Dana Investasi PT. Asuransi Takaful Keluarga Perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 52/2006 di Kota Malang Elya Nur Maulana; Burhanuddin Susamto
Journal of Islamic Business Law Vol 4 No 2 (2020): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akad Wakalah Bil Ujrah untuk asuransi adalah salah satu bentuk akad di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dalam pengelolaan dana mereka dengan pemberian ujrah (fee). Prinsip yang dianut dalam asuransi syariah adalah prinsip Risk Sharing. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui a) Bagaimanakah Implementasi Akad Wakalah bil Ujrah Dana Investasi Pada PT. Asuransi Takaful Keluarga. b) Apakah pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Takaful Keluarga Kota Malang sudah sesuai dengan Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Adapun sumber diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Penerapan akad wakalah bil ujrah pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Kota Malang ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan juga sudah sesuai dengan syarat dan rukun akad wakalah bil ujrah. Mulai dari al-aqidain, mahallul-aqd, dan sighat al-aqd seluruhnya sudah sesuai. Perusahaan asuransi berposisi sebagai wakil, peserta asuransi sebagai muwakkil, dan objek dari akad mereka adalah dana premi yang dikelola oleh pihak asuransi. Prinsip-prinsip yang diterapkan oleh PT. Asuransi Takaful Keluarga mulai dari prinsip tauhid, keadilan, tolong menolong, amanah, kerjasama, menghindari gharar, saling ridha, menghindari maysir dan menghindari riba.