Salsabilla Alia Rizki
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERPRES NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG PENINGKATAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA PERSPEKTIF MASHLAHAH MURSALAH (Studi di Akun Tiktok @panduanprakerja) Salsabilla Alia Rizki; Faishal Agil Al Munawar
Journal of Islamic Business Law Vol 5 No 4 (2021): Journal of Islamic Bussiness Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebanyak 2,56 juta orang menjadi pengangguran karena dampak COVID-19 dan muncullah program Kartu Prakerja yang diharapkan dapat mengurangi pengangguran di Indonesia yang menimbulkan pro dan kontra pada lapisan masyarakat. Bermula dari fenomena ini peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terhadap ketepatan pelaksanaan Kartu Prakerja. Permasalahan dalam Kartu Prakerja ini berkaitan dengan penerimaan peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai dengan instrumen yang berlaku dalam pelaksanaan program ini dan dengan adanya permasalahan ini peneliti memfokuskan pada masalah: Pertama, Bagaimana implementasi Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tentang peningkatan kompetensi kerja melalui program kartu prakerja di masyarakat; Kedua, Bagaimana pelaksanaan Kartu Prakerja di SISNAKER di tinjau dari mashlahah mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif, dari hasil wawancara dengan pendaftar, penerima Kartu Prakerja, Kemnaker dan dari rujukan atau literatur yang digunakan. Hasil dari penelitian ini mendapatkan dua kesimpulan, yang pertama bahwa pelaksanaan pelatihan Kartu Prakerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 ditinjau dari pelaksanaan dan cita-cita program hanya saja perlu dilakukan perbaikan sistem pendaftaran untuk lebih menepatkan sasaran penerima program. Kedua, sebagian besar pelaksanaan Kartu Prakerja sesuai dengan persyaratan mashlahah mursalah dari Imam Al-Ghazali, hanya saja karena program Kartu Prakerja masih harus berubah mengikuti situasi pada saat ini maka belum bisa bersifat qath’i.