Jafar Maulana
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Aset Digital NFT (Non Fungible Token) Sebagai Objek Jaminan Fidusia (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam) Jafar Maulana; Aditya Prastian Supriyadi
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 1 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i1.2706

Abstract

Seiring perkembangan zaman teknologi kian berkembang sehingga semua aspek dalam kehidupan mendapatkan manfaat dari kemajuan teknologi tersebut, salah satunya yaitu aset yang didigatalisasi menjadi sebuah aset digital. Aset digital merupakan sebuah aset yang tidak memiliki wujud nyata dan eksistensi hanya ada pada dunia digital internet, salah satu aset digital yang berkembang saat ini adalah aset digital NFT. NFT merupakan sebuah aset digital berbentuk karya seni digital yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat diperjualbelikan. Jual beli NFT umumnya pada platform khusus penyedia layanan jual beli NFT.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kajian yuridis aset digital sebagai benda perspektif hukum kebendaan Indonesia, sehingga menunjukkan keabsahan aset digital NFT sebagai objek jaminan fidusia menurut ketentuan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Jaminan Fidusia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa NFT memenuhi unsur-unsur benda berdasarkan hukum kebendaan. NFT diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud sehingga NFT dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia karena unsur-unsur yang terdapat pada NFT telah memenuhi syarat-syarat objek Jaminan Fidusia menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.