Izam Bahtiar Rahmika
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Misi Berhadiah dalam Fitur Mal Koin pada Aplikasi Hago Perspektif Akad Ju’alah Izam Bahtiar Rahmika; Musataklima Musataklima
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 1 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i1.2947

Abstract

Fitur Mal Koin berisi Hago Pohon Uang, Kebun Binatang, dan Pejuang Koin. Adanya unsur gharar, maysir, dan pencurian dalam fitur Mal Koin menyebabkan adanya pertentangan antara hukum Islam yang ada dalam menentukan hukum digunakannya fitur tersebut dan bagaimana perlindungan hukum Islam atas kasus pencurian tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 terhadap praktik misi pada fitur Mal Koin dan perlindungan hukum Islam terhadap harta hasil misi dalam kasus pencurian pada fitur Mal Koin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan konsep. Bahan hukum primernya adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007. Hasil Penelitian yang didapat adalah praktik Hago Pohon Uang dan Kebun Binatang merupakan akad Ju’alah yang boleh dilakukan selama tidak melanggar ketentuan syariat Islam dan ketentuan yang dibuat developer. Apabila dilanggar, maka akad menjadi fasid. Gharar dalam misi tersebut merupakan al-gharar al-yasir yang diperbolehkan syariat Islam. Misi Pejuang Koin merupakan akad hibah dan maysir yang diharamkan oleh syariat Islam apabila pemain menggunakan koin untuk memainkannya. Pencurian dalam fitur Mal Koin tidak diperbolehkan oleh syariat Islam. Perlindungan Hukum Islam secara preventif dalam kasus pencurian tersebut berupa dalil al-Qur’an, Hadist, maupun aturan yang dibuat oleh penguasa. Sementara perlindungan hukum Islam secara represifnya berupa hukuman ta’zir.