Luh Sari Parinduri
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kesalahan Paradigma Gadai (Rahn) dalam Penerapan Praktik Jual Beli Sawah Melalui Sistem Sende Luh Sari Parinduri; Suwandi Suwandi
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 2 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i2.3152

Abstract

Masyarakat petani yang berpenghasilan menengah kebawah dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari masih jauh dari kata cukup. Oleh karena itu guna memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak tersebut mereka melakukan alternatif dengan berhutang kepada kerabat maupun tetangga sekitar atau dengan kata lain mereka menjual sendekan sawahnya guna mendapatkan pinjaman uang dengan waktu yang cepat dan mudah. Tujuan penelitian ini yakni untuk menganalisis bagaimana praktik jual beli sawah dengan sistem sende yang dilakukan di Desa Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dan untuk mengetahui praktik jual beli sawah dengan sistem sende di Desa Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri berdasarkan prespektif hukum islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini adalah: Pelaksanaan praktik sende di Desa Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri menjadi solusi dalam memenuhi masalah perekonomian masyarakat petani. Namun praktik sende ini tidak bisa dikategorikan sebagai akad jual beli karena terdapat rukun dan syarat yang belum terpenuhi. Sehingga praktik ini dikategorikan sebagai utang piutang dengan perjanjian akad gadai (rahn) dengan jaminan berupa sawah, namun dalam pelaksanaan praktik gadai (rahn) ini walaupun rukun dan syarat gadai (rahn) sudah terpenuhi namun masih terdapat kecacatan yakni terkait pemanfaatan barang yang digadaikan oleh pemberi utang (murtahin).