Ighfirly Hariroh Annaziyah
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Konsumen Terhadap Promo Produk Makanan Yang Mendekati Kedaluwarsa Ighfirly Hariroh Annaziyah; Suwandi Suwandi
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 3 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i3.3812

Abstract

Berdasarkan observasi peneliti, terdapat promo bundling dengan produk makanan yang mendekati waktu kedaluwarsa ditemukan pada toko swalayan sekitar kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Namun ketika menawarkan promo tersebut pelaku usaha tidak menyebutkan bahwa produk yang dijual dengan promo bundling karena mendekati kedaluwarsa. Perilaku pelaku usaha yang tidak jujur ini dapat membahayakan konsumennya dan dirinya sendiri. Penelitian ini merupakan yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan observasi. Jika ditinjau menggunakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha telah menyalahi beberapa pasal. Sehingga pelaku usaha dapat diperkarakan oleh konsumen jika terbukti merugikan konsumen dengan pasal 62 UUPK. Sedangkan jika ditinjau menggunakan fiqih muamalah, jual beli dengan promo produk makanan yang mendekati kedaluwarsa dinilai tidak sah. Karena keadaan produk makanan yang mendekati kedaluwarsa merupakan keadaan yang samar dan dapat mendatangkan kemudharatan bagi konsumen. Disamping jual beli dalam penelitian ini, juga terdapat khiyar, khiyar yang digunakan dalam penelitian ini merupakan khiyar majelis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen terhadap promo produk makanan yang mendekati kedaluwarsa tidak diperbolehkan. Maka promo produk dengan menggunakan produk makanan yang mendekati kedaluwarsa sebaiknya tidak dilakukan dan produk makanan yang mendekati kedaluwarsa sebainya ditarik dari pasaran.