Mishbahul Munir
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sertifikat Elektronik sebagai Bukti Hak Kepemilikan atas Tanah Ditinjau dari Teori Kepastian Hukum dan Maqasid Asy-Syari’ah Mishbahul Munir; Musataklima Musataklima
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 3 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i3.3875

Abstract

Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kepastian hukum atas kedudukan sertifikat elektronik sebagai bukti hak kepemilikan tanah dan untuk memberikan pengetahuan mengenai pandangan maqasid asy-syari’ah terhadap sertifikat elektronik sebagai bukti hak kepemilikan tanah. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian pustaka dengan menggunakan dua pendekatan penelitian, yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji terkait dengan kebijakan pemerintah dalam mengganti sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik yang akan diidentifikasi, dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah. Hasil penelitian ini, Pertama, ditinjau dari Teori Kepastian Hukum (Gustav Radbruc dan Jan Michiel Otto) terkait kebijakan pemerintah dalam merubah sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik telah sesuai dengan konsep dari kedua tokoh di atas dan juga telah memenuhi asas-asas hukum seperti asas kepastian hukum, asas keadilan hukum, dan asas kemanfaatan hukum. Kedua, bahwa pemberlakuan Sertifikat Elektronik apabila dilihat dari perspektif maqasid asy-syari’ah, merupakan sebuah ijtihad dari kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan kemaslahatan dibidang pelayanan pertanahan dan jika ditinjau dari segi maslahahnya maka, kebijakan pemerintah tersebut telah sesuai dengan konsep maqasid asy-syari’ah yaitu salah satunya penjagaan terhadap harta, dimana yang dimaksud dalam konteks ini adalah tanah.