Indra Maharani
UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah Kota Malang Terhadap Praktik Jual Beli Minyak Biawak Di Marketplace Yang Digunakan Sebagai Obat Penyakit Kulit Indra Maharani; Faishal Agil Al Munawar
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 4 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i4.6788

Abstract

Fenomena yang cukup unik pada saat ini adalah jual beli minyak biawak, dimana masyarakat percaya bahwa kandungan minyak biawak ini memiliki khasiat untuk mengatasi gatal-gatal, alergi, jerawat, kulit kering dan lain-lain. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui status hukum praktik jual beli minyak biawak sebagai obat kesehatan kulit menurut tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Kota Malang. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris (penelitian lapangan) dengan menggunakan pendekatan komparatif. Pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, kemudian dilakukan analisis sehingga akan menemukan penyelasaian masalah. Hasil penelitian menunjukkan, pandangan tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Kota Malang terhadap praktik jual beli minyak biawak sebagai obat kesehatan kulit kedua tokoh agama tersebut sama-sama menghukumi haram, dikarenakan jual beli tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat sah jual. Kedua, perspektif hukum islam yaitu madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali menghukumi biawak diqiyaskan seperti hewan dhabb (kadal gurun) sehingga halal untuk dikonsumsi. Maka jual beli dan penggunaan minyak biawak hukumnya adalah halal untuk digunakan sebagai obat kesehatan kulit. Madzhab Hanafi berpendapat, mengkonsumsi daging biawak hukumnya adalah haram. Maka jual beli dan penggunaan minyak biawak hukumnya adalah haram untuk digunakan obat kesehatan kulit.