Salah satu isu utama yang dihadapi di provinsi Riau adalah masalah kebakaran hutan. Menurut BadanRestorasi Gambut-Kemitraan, dampak negatif dari kebakaran hutan mencakup masalah kesehatandan kerusakan lingkungan. Tujuan dari pemberdayaan masyarakat di desa Pangkalan Libut,Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upayapengelolaan, pencegahan, dan penanggulangan kebakaran hutan. Metode dalam peneitianmengggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara denganpenduduk Desa Pangkalan Libut, sementara data sekunder merupakan informasi yang dikumpulkanoleh peneliti dari sumber-sumber lain yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Sampelpenelitian terdiri dari individu yang dianggap relevan, perangkat desa, anggota dari pemadamkebakaran, dan anggota kelompok masyarakat gambut. Metode yang digunakan menggunakanpendekatan verstehen yang dikenal dengan interpretasi pemahaman, yang merupakan cara untukmemahami makna subjektif dari tindakan dan bagaimana hal tersebut berhubungan dengan oranglain. Hasil penelitian pemberdayaan masyarakat dalam konteks restorasi gambut melibatkanmasyarakat, perangkat desa, dan bekerja sama dengan Badan Restorasi Gambut-Kemitraan.Pendekatan restorasi gambut yang fokusnya di pemberdayaan masyarakat dapat meningkatkankesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan yang melibatkan kelompok masyarakat di lahan gambutdalam program pertanian nanas memberikan manfaat pada masyarakat dengan memberi bibit danpupuk. Kata Kunci : restotasi gambut, pemberdayaan