Penelitian ini menganalisis Implementasi Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Bengkalis. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis sudah sesuai dengan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Namun masih belum terlaksana dengan maksimal. Hambatan dalam melakukan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis adalah dari faktor internal yaitu berupa Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai, serta faktor eksternal yaitu berupa faktor ekonomi masyarakat, keberadaan wajib pajak, dan wajib wajak yang belum balik nama atas objek pajaknya. Rekomendasi penelitian ini UPT Pendapatan Daerah Kecamatan Pinggir wajib melakukan evaluasi terhadap apa saja yang menjadi hambatan dalam implementasi PBB-P2 di Kecamatan Pinggir. Adanya hambatan-hambatan yang terjadi baik internal dan eksternal, pemerintah harusnya menjadikan hambatan tersebut sebagai fokus pembenahan dalam pelaksanaan pemungutan pajak ditahun berikutnya
Copyrights © 2025