Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan efektivitas mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-Reformasi. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menelaah kesesuaian praktik bernegara terhadap prinsip-prinsip konstitusionalisme dalam UUD 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa abuse of power terjadi pada seluruh cabang kekuasaan: eksekutif cenderung mendominasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tanpa dasar kegentingan yang objektif; legislatif melemah akibat dominasi koalisi mayoritas yang menghasilkan undang-undang minim partisipasi publik bermakna; serta yudikatif menghadapi dilema antara menegakkan keadilan substantif dan risiko melampaui batas kewenangannya (judicial overreach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa kegagalan mekanisme checks and balances tersebut mencederai prinsip kedaulatan rakyat dan supremasi hukum yang dipicu oleh lemahnya instrumen kelembagaan, dominasi politik oligarki, serta masih rendahnya budaya konstitusional. Sebagai saran, diperlukan tiga langkah strategis meliputi penataan dan pemerketan mekanisme pengawasan antar-lembaga negara—termasuk penegasan kriteria subjektivitas Perppu—peningkatan integritas dan etika penyelenggara negara, serta penguatan budaya taat asas konstitusi di setiap tingkatan pemerintahan guna menjamin keberlanjutan demokrasi di Indonesia.