Rehan Hania Azzahra
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERUNDANG-UNDANGAN ZAKAT DI INDONESIA: STUDI HISTORIS REGULASI TENTANG ZAKAT Itang Itang; Rehan Hania Azzahra
Tazkiya Vol 19 No 02 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zakat (Zakah) secara bahasa bermakna “mensucikan”, “tumbuh” atau “berkembang”. Menurut istilah syara‟, zakat bermakna mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan syariat Islam. Zakat merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim, ketika harta kekayaan objek zakat yang dimilikinya sudah mencapai nisab dan haul. Alokasi zakat secara spesifik telah ditentukan langsung di dalam Al Qur‟an 9 : 60, dimana zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan (ashnaf) saja, yaitu : orang-orang fakir (fuqara’), miskin (masakin), amil zakat („amilin ‘alayha), muallaf (mu’allaf qulubuhum), budak (riqab), orang-orang yang berhutang (gharimin), pejuang di jalan Allah (fi sabilillah), dan musafir (ibn sabil). Di Indonesia, telah terbit UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pengelolaan zakat, sebagaimana temuat dalam undang-undang No.23/2011 diatur dengan dua model, yaitu: pertama, zakat dikelola lembaga yang dibentuk oleh pemerintah. Kedua, zakat dikelola lembaga yang dibentuk oleh masyarakat. Indonesia memilih caranya sendiri yang lebih merupakan “jalan tengah”, yakni meskipun telah memiliki undang-undang yang mengatur pengelolaan zakat tetapi tidak secara tegas mewajibkan zakat. Pengelolaan zakat dilakukan oleh dua lembaga pengelola zakat, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil akat (LAZ) sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat.