Nelly Riyanti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH DAN ANALISIS TERHADAP FATWA DSN-MUI NO. 117/DSN-MUI/IX/2018 Ahmad Faridz Anwar; Nelly Riyanti; Zainul Alim
Tazkiya Vol 21 No 2 (2020): Juli - Desember 2020
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Islam telah memberikan banyak kemudahan untuk seluruh penganutnya seperti halnya qiradh, yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW. Untuk itu maka penulis merasa perlu untuk mengkaji lebih dalam lagi mengenai karakteristik dan pemahaman qiradh dalam konsep fikih muamalah dan dasar hukumnya dalam persepektif ayat al-Qur’an dan hadits, serta karena banyaknya muncul aplikasi-aplikasi online yang memberikan pinjaman. Selain itu dampak bagi masyarakat yang merasakan adanya keragu-raguan dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam secara online, apakah terbebas dari riba atau tidak yang dilarang dalam agama, dan bagaimana pandangan MUI terhadap pembiayaan-pembiayaan pinjam-meminjam secara online. Metode yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah ini yaitu metode kulitatif dengan pendekatan deskriptif. Dimana penulis menggambarkan hukum qiradh dalam fikih muamalah dan Sumber data yang diperoleh dari berbagai kitab-kitab fikih. Dari hasil penelitian: Pertama: bahwa qiradh memiliki makna yang berbeda-beda, ada yang mengatakan pinjaman semata, namun juga ada yang mengharuskan disertakan dengan ikatan perjanjian usaha. Qiradh dilakukan sejak zaman nabi Muhammad SAW. Kedua: Pinjam-meminjam adalah merupakan bukti sosial kemanusian dalam bentuk memberikan pertolongan bagi yang membutuhkan sebagaimana ayat al-Quran dan hadits nabi yang mengajurkan, ketiga: dalam fiqh muamalah hukum qiradh adalah diperbolehkan, keempat: pinjaman secara langsung ataupun secara online pada dasarnya adalah sama, namun yang membedakan dengan menggunakan aplikasi teknologi internet, kelima: payung hukum di Indonesia terhadap teknologi keuangan ini terutama berbasis syariah telah diatur dalam fatwa DSN-MUI, perundang-undangan dan Jasa Otoritas Keuangan (OJK).