Firlana Trisnila
Pengadilan Negeri Bale Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SISTEM PENGOLAHAN ARSIP PERKARA PIDANA PADA KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG IA Nadia Nur Hanipah; Nurmala Daenila; Firlana Trisnila; Ahmad Syafiq
KEADILAN : Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan Vol 1 No 1 (2023): Oktober
Publisher : Pengadilan Negeri Bale Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62565/keadilan.v1i1.12

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana permasalahn pengarsipan perkara pidana di Pengadilan Negeri Bale Bandung IA dan bagaimana penanggulangan masalah pengarsipan di Pengadilan Negeri Bale Bandung IA. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan pengarsipan berkas perkara yang dihadapi dalam Pengadilan Negeri Bale Bandung IA adalah kurangnya SDM dalam melakukan minutasi berkas perkara, dan kurangnya ruangan yang tersedia untuk penyimpanan arsip. Sedangkan penanggulangan yang dilakukan Pengadilan Negeri Bale Bandung IA adalah menambah SDM dibidang pengarsipan pidana oleh mahasiswa , PKL dan pegawai lain; penambahan ruang penyimpanan arsip dengan pengalih fungsikan rumah dinas menjadi tempat penyimpanan arsip serta adanya peran MA dalam pemberian anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan sarana dan prasarana.
Pelaksanaan Sidang Elektronik dalam Penegakan Hukum Pidana di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Mery Maryamah; Alviyanti Azzahra; Firza Muhamad Rayhan; Eka Ratnawidiastuti; Catur Prasetyo; Firlana Trisnila
KEADILAN : Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan Vol 1 No 1 (2023): Oktober
Publisher : Pengadilan Negeri Bale Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62565/keadilan.v1i1.13

Abstract

Persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A sejak pandemi Covid-19 dilaksanakan secara Elektronik, yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik yang selanjutnya telah diperbaharui dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 dan telah dikeluarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Saat dilakukan persidangan secara elektonik ini, untuk posisi para pihak didalam ruang persidangan pengadilan ialah Hakim, Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan, terdakwa di Rutan / LAPAS atau tempat lain yang ditetapkan oleh Majelis Hakim. Dalam hal pelaksanaan di Rutan / LPKA atau LAPAS, terdakwa menggunakan media video call yang telah disediakan oleh pihak LPKA/ RUTAN. Sejauh ini kendala dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A adalah sarana prasarana, akses internet, pemenuhan hak terdakwa dan penerapan asas Sistem Peradilan Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Persidangan secara elektronik dalam penyelesaian perkara Pidana, hambatan serta efektifitas persidangan secara elektronik di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A.