Persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A sejak pandemi Covid-19 dilaksanakan secara Elektronik, yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik yang selanjutnya telah diperbaharui dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 dan telah dikeluarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Saat dilakukan persidangan secara elektonik ini, untuk posisi para pihak didalam ruang persidangan pengadilan ialah Hakim, Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan, terdakwa di Rutan / LAPAS atau tempat lain yang ditetapkan oleh Majelis Hakim. Dalam hal pelaksanaan di Rutan / LPKA atau LAPAS, terdakwa menggunakan media video call yang telah disediakan oleh pihak LPKA/ RUTAN. Sejauh ini kendala dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A adalah sarana prasarana, akses internet, pemenuhan hak terdakwa dan penerapan asas Sistem Peradilan Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Persidangan secara elektronik dalam penyelesaian perkara Pidana, hambatan serta efektifitas persidangan secara elektronik di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A.
Copyrights © 2023