Mudiana Permata Sari
Program Studi Relasi Industri, Politeknik Ketenagakerjaan, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Konstruksi Wacana Media Sosial Terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Mudiana Permata Sari; Yeski Putri Utami; Jarot Marsono
Cakrawala Repositori IMWI Vol. 6 No. 4 (2023): Cakrawala Repositori IMWI
Publisher : Institut Manajemen Wiyata Indonesia & Asosiasi Peneliti Manajemen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52851/cakrawala.v6i4.157

Abstract

Salah satu program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program jaminan hari tua yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Permenaker ini menuai berbagai polemik di masyarakat, terutama adanya penolakan dari kalangan pekerja. Terjadinya kontroversi terhadap keputusan pemerintah untuk mengembalikan JHT kepada fungsi awalnya, tidak lepas dari pengaruh media sosial, berupa penyampaian wacana dalam berita riil maupun hoaks dalam menggiring opini masyarakat. Oleh karena itu, Analisis Wacana Kritis (AWK) menjadi salah satu cara untuk mengetahui strategi dan konstruksi wacana yang ditimbulkan oleh media sosial mulai dari awal sosialisasi JHT pada awal tahun 2022 hingga akhirnya direvisi menjadi Permenaker No.4 tahun 2022. Penelitian ini bertujuan mengetahui pewacanaan dibangun oleh BPJS-TK dan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT melalui media sosial resmi mereka. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis isi (konten) dengan model analisis Teun A. Van Dijk dan ciri-ciri wacana oleh Eriyanto dengan menggunakan aplikasi software NVIVO. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah unggahan yang berkaitan dengan JHT pada media sosial resmi BPJS-TK dan Kementerian Ketenagakerjaan tidak memperhatikan dimensi struktur makro, struktur mikro dan suprastruktur dalam wacana ditampilkan. Selain itu, informasi yang terpusat pada media sosial menggunakan bahasa yang misleading dan bukan untuk pekerja usia pensiun. Hal inilah yang menyebabkan pekerja pada usia produktif yang salah paham, dan menolak kebijakan pemerintah untuk mengembalikan fungsi JHT sehingga terbitlah Permenaker No. 4 Tahun 2022 untuk meredakan kontroversial yang terjadi di masyarakat terhadap pemerintah.
Konstruksi Wacana Media Sosial Terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Mudiana Permata Sari; Yeski Putri Utami; Jarot Marsono
Cakrawala Repositori IMWI Vol. 6 No. 4 (2023): Cakrawala Repositori IMWI
Publisher : Institut Manajemen Wiyata Indonesia & Asosiasi Peneliti Manajemen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52851/cakrawala.v6i4.157

Abstract

Salah satu program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program jaminan hari tua yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Permenaker ini menuai berbagai polemik di masyarakat, terutama adanya penolakan dari kalangan pekerja. Terjadinya kontroversi terhadap keputusan pemerintah untuk mengembalikan JHT kepada fungsi awalnya, tidak lepas dari pengaruh media sosial, berupa penyampaian wacana dalam berita riil maupun hoaks dalam menggiring opini masyarakat. Oleh karena itu, Analisis Wacana Kritis (AWK) menjadi salah satu cara untuk mengetahui strategi dan konstruksi wacana yang ditimbulkan oleh media sosial mulai dari awal sosialisasi JHT pada awal tahun 2022 hingga akhirnya direvisi menjadi Permenaker No.4 tahun 2022. Penelitian ini bertujuan mengetahui pewacanaan dibangun oleh BPJS-TK dan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT melalui media sosial resmi mereka. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis isi (konten) dengan model analisis Teun A. Van Dijk dan ciri-ciri wacana oleh Eriyanto dengan menggunakan aplikasi software NVIVO. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah unggahan yang berkaitan dengan JHT pada media sosial resmi BPJS-TK dan Kementerian Ketenagakerjaan tidak memperhatikan dimensi struktur makro, struktur mikro dan suprastruktur dalam wacana ditampilkan. Selain itu, informasi yang terpusat pada media sosial menggunakan bahasa yang misleading dan bukan untuk pekerja usia pensiun. Hal inilah yang menyebabkan pekerja pada usia produktif yang salah paham, dan menolak kebijakan pemerintah untuk mengembalikan fungsi JHT sehingga terbitlah Permenaker No. 4 Tahun 2022 untuk meredakan kontroversial yang terjadi di masyarakat terhadap pemerintah.
Implementation Of Wage Unit Results In Meeting The Decent Living Needs (KHL) Of Batik Workers Yeski Putri Utami; Mudiana Permata Sari; Jarot Marsono
Eduvest - Journal of Universal Studies Vol. 4 No. 4 (2024): Journal Eduvest - Journal of Universal Studies
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/eduvest.v4i4.1202

Abstract

Wage based on unit of output is a wage paid based on the production or quantity of goods produced by the worker, in this research, the amount of batik produced by the batik maker. This study aims to determine the implementation of piece-rate wages for batik workers, Pekalongan (Batang) area in Central Java and Cirebon, West Java to see the welfare of batik workers. This research uses qualitative methods with data collection instruments in the form of interviews and field observations. The magnitude of the poverty line and the average monthly per capita expenditure of the community at the provincial and city levels are indicators in determining the welfare level of workers. The results show that the piece-rate wages received by batik workers are higher than the city and provincial poverty lines, but still low when compared to the average monthly per capita expenditure at the provincial and city levels. Nevertheless, employers can determine the amount of wages below the government's decision if employers and workers have agreed. In conclusion, the wages received by the batik workers have not been able to fulfill the KHL of the batik workers optimally. However, batik makers are considered prosperous because they have fulfilled Article 36 Paragraph (2) of Government Regulation No. 36 of 2021 where wages in Small and Medium Enterprises, especially batik, have fulfilled at least 50% of the average consumption of the provincial community and at least 25% above the poverty line at the provincial level.