Salah satu program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program jaminan hari tua yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Permenaker ini menuai berbagai polemik di masyarakat, terutama adanya penolakan dari kalangan pekerja. Terjadinya kontroversi terhadap keputusan pemerintah untuk mengembalikan JHT kepada fungsi awalnya, tidak lepas dari pengaruh media sosial, berupa penyampaian wacana dalam berita riil maupun hoaks dalam menggiring opini masyarakat. Oleh karena itu, Analisis Wacana Kritis (AWK) menjadi salah satu cara untuk mengetahui strategi dan konstruksi wacana yang ditimbulkan oleh media sosial mulai dari awal sosialisasi JHT pada awal tahun 2022 hingga akhirnya direvisi menjadi Permenaker No.4 tahun 2022. Penelitian ini bertujuan mengetahui pewacanaan dibangun oleh BPJS-TK dan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT melalui media sosial resmi mereka. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis isi (konten) dengan model analisis Teun A. Van Dijk dan ciri-ciri wacana oleh Eriyanto dengan menggunakan aplikasi software NVIVO. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah unggahan yang berkaitan dengan JHT pada media sosial resmi BPJS-TK dan Kementerian Ketenagakerjaan tidak memperhatikan dimensi struktur makro, struktur mikro dan suprastruktur dalam wacana ditampilkan. Selain itu, informasi yang terpusat pada media sosial menggunakan bahasa yang misleading dan bukan untuk pekerja usia pensiun. Hal inilah yang menyebabkan pekerja pada usia produktif yang salah paham, dan menolak kebijakan pemerintah untuk mengembalikan fungsi JHT sehingga terbitlah Permenaker No. 4 Tahun 2022 untuk meredakan kontroversial yang terjadi di masyarakat terhadap pemerintah.