Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlunya Rehabilitas Terhadap Pemakai dan Pengedar Psikotropika Intan Kurnia Safitri; R Rahaditya
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v8i12.14543

Abstract

Rehabilitasi mempunyai peran sentral dalam membimbing dan memberikan bimbingan kepada orang-orang yang menjadi korban penyalahgunaan atau pecandu psikotropika. Undang-undang disusun terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan psikotropika yang dapat dikenakan sanksi dan rehabilitasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimanakah rehabilitasi bagi pecandu untuk memberantas kejahatan psikotropika? 2. Kendala apa saja yang ada dalam rehabilitasi pecandu psikotropika? Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Dengan sumber data sekunder pada data yang diolah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rehabilitasi sangat diperlukan bagi penyalahguna atau pecandu psikotropika agar lepas dari kecanduan dan penyalahgunaan obat psikotropika. Sementara itu, dalam proses rehabilitasi muncul kendala-kendala yang ada, baik dari sisi internal maupun eksternal.
PENERAPAN PRINSIP ITIKAD BAIK DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENDAFTARAN MEREK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 28/PDT.SUS-HKI/MEREK/2022/PN NIAGA JKT.PST) Christabella Augustine; R Rahaditya
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 11, No 2 (2024): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v11i2.2024.693-707

Abstract

Merek merupakan identitas dari suatu bisnis yang dikembangkan dan dibangun untuk konsumen mengenal produk yang ditawarkan hanya dengan mengingat bentuk atau visualisasi dari merek tersebut. Bagi setiap orang yang memiliki merek mempunyai hak atas merek tersebut, secara khusus untuk menggunakan merek dan memberi izin kepada orang lain untuk menggunakan merek tersebut. Dengan kata lain apabila terdapat pihak yang menggunakan merek tersebut tanpa izin dari pemilik merek maka telah melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut dilakukan dengan cara membonceng merek milik orang lain yang pada keseluruhannya memiliki kesamaan. Pendaftaran merek yang memiliki kesamaan dengan merek lain atau merek terkenal tidak memiliki itikad baik dalam prosesnya karena bermaksud untuk meniru merek orang lain. Oleh karena itu pemilik merek dalam hal ini jika terjadi pelanggaran atas merek dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa merek tersebut agar pemilik merek yang meniru merek miliknya dapat dilakukan pembatalan merek.