Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prinsip Adil Dan Kemaslahatan Pada Bagi Hasil Akad Mu??rabah Di Bank Syariah Dede Maryadi; M. Dawud Arif Kha; Umi Khusnul Khotimah
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 07 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i07.1066

Abstract

Penelitian dilakukan atas dasar adanya kritik terhadap penerapan akad mu??rabah di bank syariah yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah karena menerapkan skema akad mu??rabah bertingkat yang menyebabkan posisi bank syariah dalam alur transaksi yang terjadi memiliki ketidak jelasan. Kritik lainnya menyebutkan bahwa penggunaan basis kas pada bagi hasil akad mu??rabah di bank syariah dinilai tidak berkeadilan karena menyebabkan under value untuk nasabah deposan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif berupa studi kasus pada Bank Syariah pengguna core banking system OLIBs 724 Syariah dengan pendekatan yuridis normatif. Menggunakan sumber data primer yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari peraturan pemerintah, buku-buku ilmiah, jurnal, dokumen dan berita terpercaya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk melakukan analisis terhadap bagi hasil akad mu??rabah di Bank Syariah pengguna core banking system OLIBs 724 Syariah Hasil penelitian menunjukan bahwa; penerapan akad mu??rabah yang terjadi di bank syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah mengacu pada pendapat ulama mazhab hanafi dan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mu??rabah. Kedua, penerapan metode basis kas pada bagi hasil akad mu??rabah adalah sesuatu yang adil dan memiliki nilai maslahat bagi bank syariah dan nasabah, karena sudah menjadi keharusan dalam bagi hasil usaha mu??rabah dilakukan dengan metode basis kas sesuai dengan terminologi yang digunakan oleh mayoritas ulama tentang al-tan??? al-haq?q?.