Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Proses Penyelesaian Tindak Pidana Zina Menurut Hukum Adat dan Sikap Masyarakat Adonara, Kabupaten Flores Timur Eden Aryo Tokan; Karolus Kopong Medan; Rudepel Petrus Leo
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1092

Abstract

Keberadaan hukum adat pada masyarakat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat tersebut dan pada masing-masing daerah memiliki hukum adat yang berbeda sesuai dengan adat istiadat yang ada di daerah tersebut, dengan ciri khas tidak tertulis ataupun tidak terkodifikasikan. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan pengamatan dan wawancara secara langsung di lapangan. Data dalam penelitian ini diperoleh dari responden dan informan di lapangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendakatan deskriptif-kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Desa Oringbele terletak di Kecamatan Witihama, Adonara, Kabupaten Flores Timur, dalam kehidupan bermasyarakatnya masih sangat memegang tradisi. Begitupun juga dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi, sistem adat pun masih sering digunakan karena dianggap sangat efektiv dalam penyelesaiannya. Selain itu dapat menjaga nilai-nilai tradisi di dalam masyarakat secara turun-temurun. 2) Masyarakat Desa Oringbele terbiasa menerapkan peradilan adat sebagai jalur yang di tempuh dalam penyelesaian sengketa apapun, karena sebagian besar masyarakat mempercayai sanksi yang di tetapkan oleh tetua adat merupakan salah satu reaksi adat terhadap pelanggaran aturan-aturan adat adat. Sanksi adat ini dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat adanya pelanggaran adat. Sehingga demikian masyarakat Desa Oringbele dan bahkan sebagian besar masyarakat Adonara meyakini hukum adat sebagai satu-satunya fasilitator dalam penyelesaian tindak pidana zina, kerena memiliki sanksi dan putusan yang bersifat final dengan mengedepankan nilai-nilai adat yang berlaku sejak dahulu dan sangat efektif dalam penyelesaian tindak pidana zina.
Online Gender-Based Violence(GBV) Crime In The Perspective Of Indonesian Criminal Law Frans Reumi; Karolus Kopong Medan; Ainurrafiqa Pelupessy; Ramadhan Usman
Journal of Strafvordering Indonesian Vol. 1 No. 6 (2025): JOSI - JANUARY
Publisher : PT. Anagata Sembagi Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62872/xez31j88

Abstract

In recent years, developments in information and communication technologies have increased the use of digital media, which has simultaneously expanded the risk of online gender-based violence (GBV). This phenomenon includes sexual harassment, non-consensual dissemination of intimate content, and gender-based threats, which commonly affect women and vulnerable groups. In Indonesia, Law No. 12 of 2022 on the Criminalization of Sexual Violence (UU TPKS) comes as a first step to provide protection to victims, including in cases of online GBV. However, the implementation of the TPKS Law still faces obstacles, such as the lack of understanding of law enforcement officials, difficulties in digital proof, and social stigma against victims. A normative juridical research method was used to evaluate the adequacy of regulations, harmonization of laws, and international best practices. The analysis shows that existing regulations, including the GCV Law, ITE Law, and Criminal Code, still have gaps in effectively addressing online GBV. Legal harmonization, strengthening digital forensic capacity, and increasing gender sensitivity are urgent needs. A holistic approach, including cross-sector collaboration, public education, and policies adaptive to technological developments, is expected to strengthen victim protection. This strategy is needed to realize law enforcement that is responsive, equitable, and supports efforts to eradicate gender-based violence in the digital space.