Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Organ Yayasan terhadap Praktik Penyalahgunaan Fungsi dan Tujuan Yayasan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Aqila Alhaq Santoso; Aam Suryamah; Deviana Yuanitasari
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1113

Abstract

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan telah mengatur pembagian kewenangan masing-masing organ yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengurus, Pengawas, namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan penyalahgunaan kewenangan organ yayasan yang melanggar fungsi dan tujuan yayasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban organ yayasan terhadap terhadap praktik penyalahgunaan fungsi dan tujuan yayasan, beserta akibat hukum yang timbul atas tindakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji dan memahami kenyataan yang ada kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Tahapan penelitian berfokus pada studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil menunjukan bahwa akibat hukum yayasan terhadap praktik penyalahgunaan fungsi dan tujuan yayasan diantaranya meliputi pemberian sanksi administratif, perubahan susunan kepengurusan yayasan, pemeriksaan terhadap yayasan, pembubaran yayasan, dan pemberian sanksi pidana. Selanjutnya, pertanggungjawaban hukum organ yayasan terhadap praktik penyalahgunaan fungsi dan tujuan yayasan terbagi menjadi tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab renteng, yang dibebankan ketika organ yayasan terbukti melakukan pelanggaran atau menyalahkan aturan yang mengakibatkan pada kerugian.