Muharawati
Lamaddukelleng Institute

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Harta Bersama yang Diserahkan Kepada Anak Setelah Perceraian di Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo Andi Dadi Mashuri Makmur; Muharawati
Legal Journal of Law Vol 1 No 1 (2022): Edisi: Mei
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian dilakukan di Kabupaten Wajo, adapun yang menjadi objek penelitian adalah Pengadilan Agama Sengkang. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara dengan beberapa hakim di Pengadilan Agama Sengkang. Hasil penelitian di lapangan diolah dan dipaparkan secara deskriptif dan argumentaatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan harta bersama setelah perceraian yang diserahkan kepada anak, bermuara kepada dua pendapat, yaitu pendapat pertama mensyaratkan adanya kesepakatan dan kerelaan hati para pihak sedangkan pendapat kedua bertumpu pada aspek formal legal pengadilan dan selama tidak ada upaya hukum, maka para pihak dianggap sepakat dengan putusan hakim meskipun dalam hati masing-masing pihak tidak sepakat. Putusan dan pertimbangan hakim pada perkara Nomor 346/Pdt. G/2010/PA Skg juga terdapat cacat hukum yang setidak-tidaknya memiliki 6 (enam) poin dalam pandangan penulis, yaitu putusan Hakim tidak sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Kompilasi Hukum Islam, tidak melakukan penunjukan hak asuh terhadap anak, pertimbangan psikologis dan masa depan anak yang menjadi basis keputusan hakim dalam menyerahkan harta bersama kepada anak mengandung ketidaklogisan dan bukan merupakan sarana terbaik untuk memperolah kemaslahatan, status hak dari rumah yang dialihkan tidak dicantumkan dalam putusan hakim sehingga menimbulkan kerancuan dan mendatangkan beragam penafsiran yang dapat menimbulkan masalah baru dikemudian hari, hakim juga tidak mencantumkan dalam amar putusannya berapa jumlah kuantitas kepemilikan atas rumah dari masing-masing anak; dan Keputusan hakim telah mencederai hak memiliki yang merupakan hak dasar manusia yang sangat dihargai dan dilindungi oleh ajaran Islam.