Putri Utari Rahmawati
Politeknik Negeri Pontianak

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN WALI KOTA PONTIANAK NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN DI DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA (DP2KBP3A) PONTIANAK Era Prestoroika; Syarifah Novieyana; Putri Utari Rahmawati
Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara Vol 10, No 3 (2023): Dinamika
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/dak.v10i3.12495

Abstract

Anak merupakan amanah yang harus dijaga dan dilindungi dari segala macam tindakan kekerasan dan diskriminasi. Hadirnya Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan adalah regulasi yang diimplementasikan sebagai upaya dalam melindungi anak dari tindakan kekerasan, akan tetapi di Kota Pontianak  pada tahun 2022 terjadi peningkatan kasus kekerasan fisik pada anak yang membahayakan pada tubuh anak, serta nyawa anak. Jika permasalahan ini terus terjadi maka akan berdampak buruk bagi anak dan anak tidak akan merasa aman berada di lingkungannya, sebab tindakan kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan implementasi Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan khususnya pada Bab IV tentang Pelayanan Korban Tindak Kekerasan pada Anak Korban Kekerasan Fisik di Kota Pontianak oleh DP2KBP3A Kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan telah diimplementasikan namun belum berjalan optimal dilihat dari masing-masing indikator pada variabel implementasi kebijakan publik. Pada masing-masing indikator melihat bahwa kebijakan ini sudah diimplementasikan oleh para pelaksana kebijakan, akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala serta hambatan mengingat banyaknya kasus kekerasan pada anak di Kota Pontianak tidak didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia, finansial serta sarana dan prasarana dalam memberikan perlindungan kepada anak korban kekerasan fisik. Disisi lain, faktor lingkungan dan kondisi sosial yang tidak mendukung juga menjadi faktor pemicu terjadinya kekerasan fisik pada anak.