Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENGAJUAN GUGATAN PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH PEGAWAI PENCATAT NIKAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN MAQASHID SYARI’AH Zainal Arifin Purba & Fatimah
Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Vol 8, No 1 (2022)
Publisher : IAIN Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/el-qanuniy.v8i1.5607

Abstract

True marriage is to connect the bond between a man and a woman in forming a happy and eternal household based on the One Godhead. However, the marriage institution that has been built can still be canceled due to the discovery of legal defects in the future. The annulment of this marriage is annulled by positive law in Indonesia as well as in fiqh, in this case the provisions of Islamic law that live and develop in Indonesia.
RELASI PERKAWINAN DAN KEMATIAN: ANALISIS LARANGAN PERKAWINAN TAHUN KEMATIAN MASYARAKAT JAWA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Bagus Ramadi; Zainal Arifin Purba; Farhan Manurung
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 7, No 2 (2024): May 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i2.1841

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab, praktik dan pandangan hukum Islam terhadap larangan perkawinan pada tahun kematian pada masyarakat Jawa. Relasi perkawinan dan kematian dalam tradisi Jawa sangat kuat. Dua hal ini dinilai bertentangan sehingga tidak dapat dilakukan secara bersamaan meskipun dalam rentan waktu yang berbeda. Jenis penelitian kualitatif ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan case approach. Pendekatan ini didasarkan kepada peristiwa yang terjadi atau kebiasaan yang dijalani terus menerus dan menjadi sebuah hukum (urf). Lokasi penelitian ini di Desa Sei Litur Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara yang mendalam untuk mengungkap faktor larangan perkawinan pada tahun kematian tersebut. Hasil penelitian mengungkapkan masyarakat mematuhi larangan perkawinan ini karena masih patuh pada adat dan aturan leluhur. Mereka meyakini akan mala petaka bagi para pelanggarnya. Faktor lainnya sebagai bukti kepatuhan pada orangtua atau keluarga (yang sudah meninggal) dengan rasa berkabung dan tidak menyelenggarakan hajatan apapun. Secara prinsip, hukum Islam mengatur larangan perkawinan karena hubungan nasab, hubungan sepersusuan dan sebab karena terjadinya pernikahan. Larangan perkawinan karena tradisi tertentu dapat dijalankan selama tidak melanggar ketentuan hukum Islam dan tidak menimbulkan kemudharatan pada pasangan yang akan melangsungkan perkawinan.
Legal Analysis of The Ideal Age of Marriage in Maintaining Marriage Is Reviewed from The Opinions of Psychologists and Scholars Fuad Hariri; Zainal Arifin Purba
Journal Equity of Law and Governance Vol. 5 No. 1
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/elg.5.1.10239.44-51

Abstract

This study examines the ideal marriage age in relation to maintaining marriage by examining the opinions of academics and psychologists. This research explores the limitations of the ideal marriage age, determinants of divorce at that age, and how the marriage age has been affected by the birth of Law No. 16 of 2019 and the opinions of psychologists and academics. It employs a qualitative technique with a case study approach. There are still a lot of divorces, according to the results, even if the legal marriage age is now 19 years old. The high divorce rate is due in part to people not being emotionally and financially prepared for marriage or not realizing its ultimate purpose. A spouse's emotional and spiritual maturity, rather than their chronological age, is the most important factor in a healthy marriage, according to psychologists and academics. As a means of prevention, they also advise having a comprehensive pre-nikah bimbingan and mental health education. The research indicates that society is not the only factor contributing to the success of marriage, including mental, spiritual, and understanding aspects that are related to marriage goals that are crucial.