Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGAJUAN GUGATAN PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH PEGAWAI PENCATAT NIKAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN MAQASHID SYARI’AH Zainal Arifin Purba & Fatimah
Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Vol 8, No 1 (2022)
Publisher : IAIN Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/el-qanuniy.v8i1.5607

Abstract

True marriage is to connect the bond between a man and a woman in forming a happy and eternal household based on the One Godhead. However, the marriage institution that has been built can still be canceled due to the discovery of legal defects in the future. The annulment of this marriage is annulled by positive law in Indonesia as well as in fiqh, in this case the provisions of Islamic law that live and develop in Indonesia.
RELASI PERKAWINAN DAN KEMATIAN: ANALISIS LARANGAN PERKAWINAN TAHUN KEMATIAN MASYARAKAT JAWA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Bagus Ramadi; Zainal Arifin Purba; Farhan Manurung
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 7, No 2 (2024): May 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i2.1841

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab, praktik dan pandangan hukum Islam terhadap larangan perkawinan pada tahun kematian pada masyarakat Jawa. Relasi perkawinan dan kematian dalam tradisi Jawa sangat kuat. Dua hal ini dinilai bertentangan sehingga tidak dapat dilakukan secara bersamaan meskipun dalam rentan waktu yang berbeda. Jenis penelitian kualitatif ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan case approach. Pendekatan ini didasarkan kepada peristiwa yang terjadi atau kebiasaan yang dijalani terus menerus dan menjadi sebuah hukum (urf). Lokasi penelitian ini di Desa Sei Litur Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara yang mendalam untuk mengungkap faktor larangan perkawinan pada tahun kematian tersebut. Hasil penelitian mengungkapkan masyarakat mematuhi larangan perkawinan ini karena masih patuh pada adat dan aturan leluhur. Mereka meyakini akan mala petaka bagi para pelanggarnya. Faktor lainnya sebagai bukti kepatuhan pada orangtua atau keluarga (yang sudah meninggal) dengan rasa berkabung dan tidak menyelenggarakan hajatan apapun. Secara prinsip, hukum Islam mengatur larangan perkawinan karena hubungan nasab, hubungan sepersusuan dan sebab karena terjadinya pernikahan. Larangan perkawinan karena tradisi tertentu dapat dijalankan selama tidak melanggar ketentuan hukum Islam dan tidak menimbulkan kemudharatan pada pasangan yang akan melangsungkan perkawinan.