Negara memainkan peran penting dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari mereka yang melakukan kejahatan terhadap kesusilaan.. Karena perlindungan anak di negara ini harus menjadi perhatian yang serius. Karena banyaknya anak yang menjadi korban kasus-kasus kesusilaan. Penelitian ini bertujuan agar masyarakat lebih peduli kepada anak yang dibawah umur yang rentan terhadap kasus-kasus kejahatan yang ada di sekitaran lingkungan rumah. Penegakan hukum yang tegas juga berpengaruh terhadap masyarakat sekitar, dan pembentukkan organisasi juga sangat dibutuhkan oleh Masyarakat supaya anak dapat perlindungan kesusilaan terhadap anak-anak. Dan perlunya peningkatan pengawasan dan perlindungan terhadap anak baik dilingkungan keluarga, sek Negara memainkan peran penting dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari mereka yang melakukan kejahatan terhadap kesusilaan.. Karena perlindungan anak di negara ini harus menjadi perhatian yang serius. Karena banyaknya anak yang menjadi korban kasus-kasus kesusilaan. Penelitian ini bertujuan agar masyarakat lebih peduli kepada anak yang dibawah umur yang rentan terhadap kasus-kasus kejahatan yang ada di sekitaran lingkungan rumah. Penegakan hukum yang tegas juga berpengaruh terhadap masyarakat sekitar, dan pembentukkan organisasi juga sangat dibutuhkan oleh Masyarakat supaya anak dapat perlindungan kesusilaan terhadap anak-anak. Dan perlunya peningkatan pengawasan dan perlindungan terhadap anak baik dilingkungan keluarga, sekolah, atau di masyarakat. Kali ini, pendekatan kualitatif berdsarkan undang-undang digunakan sebagai metodologi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pelaksanaan Perlindungan menunjukkan bahwa hukum positif tunduk pada persyaratan tertentu, termasuk kemajuan keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan anak. Perlu didasarkan pada etika, hukum, filsafat dan harus konsiten dalam melakukan sesuatu seperti memberi kesempatan berpartisipasi sesuai dengan kondisi dan situasi. olah, atau di masyarakat. Kali ini, pendekatan kualitatif berdsarkan undang-undang digunakan sebagai metodologi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pelaksanaan Perlindungan menunjukkan bahwa hukum positif tunduk pada persyaratan tertentu, termasuk kemajuan keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan anak. Perlu didasarkan pada etika, hukum, filsafat dan harus konsiten dalam melakukan sesuatu seperti memberi kesempatan berpartisipasi sesuai dengan kondisi dan situasi.