p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal TAFASIR
Marlinda Marlinda
Ma'had Aly As'adiyah Sengkang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TARTIB SUWAR AL – QUR’AN Marlinda Marlinda
TAFASIR: Journal of Quranic Studies Vol 1, No 1 (2023): Tafasir: Journal of Quranic Studies
Publisher : Ma'had Aly As'adiyah Sengkang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62376/tafasir.v1i1.10

Abstract

Al-Qur’an mengandung segudang makna, yang atas dasar itulah peluang untuk mempelajari, memahami dan menhafal serta mengemalkannya. Kendala yang muncul adalah al-Qur’an tidak diturunkan disatu tempat dan kurung waktu yang berbeda-beda. Demikian penyebab pendapat ulama berbeda-beda terkait penyusunan dan penamaan surah-surah di dalam al-Qur’an, karena ulama tafsir berbeda pendapat seputar tartib suwar al-Qur’an (urutan surah al-Qur’an), Petunjuk langsung Rasulullah saw. yang dikenal dengan istilah tauqifi ataukah urutan surah itu merupakan ijtihad para sahabat. Sebagian ulama berpendapat bahwa tartib suwar al-Qur’an merupakan ijtihad para sahabat seperti yang anut Malik Ibn Anas dan diiyakan oleh Ibnu Faris. Sebagian lagi berpendapat bahwa tartib suwar al-Qur’an merupakan tauqifi dari Rasulullah saw.
Pendekatan Ma’na – Cum - Maghza atas Kisah Khaulah binti Tsa’labah (QS. Al-Mujadalah: 1-4) dalam Kaitannya dengan hak suara Perempuan di Indonesia Marlinda Marlinda; Iin Parninsih; Muhammad Alwi HS
TAFASIR: Journal of Quranic Studies Vol 1, No 2 (2023): TAFASIR: Journal of Qur'anic Studies
Publisher : Ma'had Aly As'adiyah Sengkang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62376/tafasir.v1i2.22

Abstract

Tulisan ini membahas tentang Pendekatan Ma’na-Cum-Maghza atas Kisah Khaulah Binti Tsa’labah (QS. Al-Mujadalah:1-4) dalam kaitannya dengan Hak Suara Perempuan di Indonesia. Ma’na-cum-maghza merupakan suatu konsep hermeneutika atau tafsir kontekstual yang dicetuskan oleh Sahiron Syamsuddin. Secara tidak langsung, Sahiron Syamsuddin memberikan tiga langkah metodis yang dapat ditempuh ketika menerapkan pendekatan ma’na-cum-maghza dalam memahami al-Qur’an. Pertama, melakukan analisa bahasa teks al-Qur’an, Kedua, penafsir harus memperhatikan konteks historis pewahyuan ayat-ayat al-Qur’an, baik itu bersifat mikro maupun bersifat makro. Ketiga, penafsir mencoba menggali maqhsad atau maghza al-ayat. Selanjutnya, penafsir kemudian akan mencoba untuk mengkontekstualisasikan maqhsad, atau maghza al-ayat dan menyesuaikannya dengana konteks saat ini. Berdasarkan Undang-undang Hak Suara Perempuan, maghza tentang kebebasan atau hak suara perempuan yang terdapat dalam QS. Al-Mujadalah: 1-4 mencapai relevansinya dengan kebebasan hak suara perempuan di Indonesia, Dengan demikian,  tradisi patriariki telah digugurkan, dan pada saat yang sama, suara laki-laki dan suara perempuan setara berdasarkan QS. Al-Mujadalah: 1-4 dan Undang-undang Republik Indonesia.