Tulisan ini membahas tentang Pendekatan Ma’na-Cum-Maghza atas Kisah Khaulah Binti Tsa’labah (QS. Al-Mujadalah:1-4) dalam kaitannya dengan Hak Suara Perempuan di Indonesia. Ma’na-cum-maghza merupakan suatu konsep hermeneutika atau tafsir kontekstual yang dicetuskan oleh Sahiron Syamsuddin. Secara tidak langsung, Sahiron Syamsuddin memberikan tiga langkah metodis yang dapat ditempuh ketika menerapkan pendekatan ma’na-cum-maghza dalam memahami al-Qur’an. Pertama, melakukan analisa bahasa teks al-Qur’an, Kedua, penafsir harus memperhatikan konteks historis pewahyuan ayat-ayat al-Qur’an, baik itu bersifat mikro maupun bersifat makro. Ketiga, penafsir mencoba menggali maqhsad atau maghza al-ayat. Selanjutnya, penafsir kemudian akan mencoba untuk mengkontekstualisasikan maqhsad, atau maghza al-ayat dan menyesuaikannya dengana konteks saat ini. Berdasarkan Undang-undang Hak Suara Perempuan, maghza tentang kebebasan atau hak suara perempuan yang terdapat dalam QS. Al-Mujadalah: 1-4 mencapai relevansinya dengan kebebasan hak suara perempuan di Indonesia, Dengan demikian, tradisi patriariki telah digugurkan, dan pada saat yang sama, suara laki-laki dan suara perempuan setara berdasarkan QS. Al-Mujadalah: 1-4 dan Undang-undang Republik Indonesia.
Copyrights © 2023