Zulhas’ari Mustafa
Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Ilmu Falak UIN Alauddin Makassar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DETERMINASI WAKTU SALAT ZUHUR DAN ASAR JAMA’AH AN-NADZIR PERSPEKTIF ILMU FALAK Nurul Resky Ridhayanti; Rahma Amir; Zulhas’ari Mustafa
HISABUNA: Jurnal Ilmu Falak Vol 3 No 1 (2022): Maret 2022
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/hisabuna.v3i1.23039

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana waktu pelaksanaan salat zuhur dan asar bagi Jama’ah An-Nadzir dalam perspektif Ilmu Falak. Pokok masalah tersebut selanjutnya diuraikan menjadi rumusan-rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaimana dasar hukum waktu pelaksanaan salat Jama’ah An-Nadzir 2) Bagaimana penentuan waktu pelaksanaan salat zuhur dan asar Jama’ah An-Nadzir 3) Bagaimana analisa Ilmu Falak mengenai waktu pelaksanaan salat zuhur dan asar Jama’ah An-Nadzir. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa meskipun memiliki dasar hukum waktu salat sebagai pedoman, Jama’ah An-Nadzir mengikuti keputusan yang disampaikan oleh Imam mereka. Jama’ah An-Nadzir menentukan waktu salat zuhur berdasarkan alat mereka bernama tombak, waktu pelaksanaan salat zuhur ketika bayangan benda sama panjang bndanya ketika bayangan matahari dua kali panjang bendanya. Waktu pelaksanaan salat zuhur dan asar Jama’ah An-Nadzir tidak dapat menjadi ketentuan dasar. Waktu pelaksanaan salat zuhur Jama’ah An-Nadzir jatuh pada pukul 15.40 WITA, sedangkan dari analisis Ilmu Falak waktu zuhur dimulai pukul 12.01 WITA. Waktu pelaksanan salat asar Jama’ah An-Nadzir jatuh pada pukul 15.57 WITA, sedangkan dari analisis Ilmu Falak waktu zuhur dimulai pukul 15.23 WITA.
Eksistensi Wilayatul Hukmi Dalam Penanggalan Qamariah Perspektif Empat Madzhab Nur Syakia Anna Faura; Halima B; Zulhas’ari Mustafa
HISABUNA: Jurnal Ilmu Falak Vol 4 No 3 (2023): November 2023
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/hisabuna.v4i3.40703

Abstract

Eksistensi Wilayatul Hukmi Dalam Penanggalan Qamariah Perspektif Empat Madzhab. Penerapan awal bulan Qamariah merujuk pada kewenangan pemimpin atau otoritas Islam dalam memutuskan awal bulan Qamariah berdasarkan pengamatan Hilal di wilayah mereka. Maka eksistensi wilayatul hukmi dalam penetapan awal bulan Qamariah berarti pemimpin atau pemerintah memiliki peran penting dalam memutuskan metode yang akan digunakan untuk menentukan awal bulan. Peneliti ini menggunakan penelitian pustaka (library research) dalam artian mencari artikel, skripsi, jurnal dan buku yang berhubungan dengan judul penulis. Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan syar’i dan pendekatan astronomis. Menurut sumber datanya, data penelitian dibagi menjadi dua data, yakni data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam penentuan atau penanggalan awal bulan Qamariah, digunakan dua metode yaitu Hisab dan Rukyat. Masing-masing merupakan metode yang lahir dari interpretasi nash-nash dalam al-Qur’an dan hadist. Hasil dari Hisab dan Rukyat kemudian diterapkan melalui Mathla’. Mathla’ adalah lingkup luas wilayah keberlakuan Hisab Rukyat. Secara umum, terdapat dua jenis Mathla’ menurut para imam Madzhab, yakni 1) Mathla’ global, yaitu pemberlakuan Mathla’ untuk seluruh dunia. 2) Mathla’ lokal, yaitu pemberlakuan Mathla’ untuk wiilayah tertentu. Di Indonesia diberlakukan Mathla’ Wilayatul Hukmi dalam rangka menjaga keragaman dan persatuan umat Islam. Wilayatul Hukmi adalah istilah dalam bahasa Arab yang dapat diartikan sebagai “wilayah kekuasaan” atau “kewenangan pemerintahan”. Istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum Islam, terutama dalam sistem hukum syariah, untuk merujuk pada wilayah atau yurisdiksi yang diperintah oleh pemimpin atau otoritas Islam yang berwenang. Implikasi dari penelitian ini yaitu, diharapkan dapat diadakan kajian dan penelitian yang lebih mendalam terkait konsep Wilayatul Hukmi di Indonesia kedepannya. Sebagai upaya dalam rangka mewujudkan kesatuan dan keseragaman umat Islam di Indonesia dalam penanggalan atau penentuan awal bulan Qamariah.