Fauziah Nur
Universitas Pembangunan Panca Budi

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

THE ROLE OF ELECTRONIC MEDICAL RECORDS IN MEDICAL DISPUTE RESOLUTION: LEGAL REVIEW Fauziah Nur; Bambang Fitrianto
Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy Vol. 2 No. 3 (2024): September
Publisher : PT. Radja Intercontinental Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59733/jishup.v2i3.81

Abstract

Electronic medical records (RME) are important for increasing efficiency and accuracy in health services and facilitating the resolution of medical disputes by providing comprehensive and easily accessible documentation. However, the implementation of RME in Indonesia faces unclear regulatory challenges and data security issues. There is a need for harmonization of regulations to support the effective and safe implementation of RME, which can speed up the process of resolving medical disputes in a fair and transparent manner. This study aims to evaluate the regulations governing the use of electronic medical records (RME) in the health care system in Indonesia and assess their application in resolving medical disputes. Another aim is to identify the advantages and disadvantages of using RME in resolving medical disputes from a legal perspective. This research method uses a normative legal approach to analyze legal regulations related to electronic medical records and medical dispute resolution. Secondary data from various sources such as journals, books and legal articles are used for descriptive-analytical analysis. The research results show that regulations for the use of electronic medical records (RME) in Indonesia do not fully accommodate developments in RME technology, focus more on conventional medical records, and do not regulate aspects of data security, accessibility and interoperability of RME. Other challenges include data security and limited technological infrastructure in some areas. Compared with developed countries such as the United States (HITECH Act) and Europe (GDPR), Indonesia needs to update and harmonize regulations to support a more effective and safe implementation of RME in resolving medical disputes
Analisis Yuridis Permintaan Rekam Medis Dari Keluarga Pasien Untuk Kepentingan Bukti Perceraian Fauziah Nur; Bambang Fitrianto; Tamaulina Sembiring
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i4.1996

Abstract

Pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu indikator pelayanan kesehatan yang baik adalah membuat rekam medik yang baik. Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Terdapat banyak kasus terhadap permintaan rekam medik yang salah satunya adalah permintaan rekam medis untuk kepentingan perceraian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tinjauan yuridis mengenai rekam medik dan kedudukan hukum rekam medis dalam pembuktian perceraian . Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan statute approach (peraturan perundang-undangan) dan sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kesehatan dan bahan hukum sekunder serta tersier berupa jurnal, buku, dan media lainnya. Adapun hasil penelitian ini secara umum dasar hukum pengaturan mengenai rekam medis merujuk pada Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 . Rekam medis berdasarkan konsep hukum saat ini memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah dalam hal pembuktian, dimana hal tersebut diatur dan dikuatkan dalam beberapa aturan hukum di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No 17 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022. Namun, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 mengenai rekam medik pada pasal 33 bahwa tidak ada ketentuan rekam medik dapat digunakan untuk kepentingan perceraian.