Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pekerja Yang Menikah Dengan Pekerja Dalam Satu Perusahaan (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 13/Puu-Xv/2017) Siregar, Tazkia Tunnafsia
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 2 (2023): April, Social and Religious Aspect in History, Economic Science and Law
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i2.24653

Abstract

Jika dua pekerja menikah di suatu perusahaan, salah satunya wajib berhenti atau bahkan dipecat, hal ini terdapat aturannya pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan bersama. Hal itu bisa kita simpulkan pada ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Peristiwa tersebut terjadi di Perusahaan Listrik Negara (selanjutnya disebut PLN), dimana salah seorang karyawan perusahaan tersebut, Yekti Kurniasih harus dipecat karena berhubungan dengan suaminya yang juga rekan kerja PLN. Pada kasus ini, Yekti dan tujuh rekannya menggugat larangan perkawinan terhadap rekan kerja yang bekerja di perusahaan yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (selanjutnya disingkat UU Ketenagakerjaan) di Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat MK). Dalam artikel ini metode yang digunakan adalah metode normatif yaitu dengan pengujian bahan baku dan bahan penolong. Menggunakan pendekatan yaitu pendekatan hukum dan pendekatan analisis konseptual hukum. Akibat hukum pemutusan kontrak kerja karena pekerja mempunyai hubungan dengan rekan kerja pelaksana perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan khususnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.: 13/PUU- XV/2017, karyawan yang hendak menikah dengan pekerja lain dalam perusahaan yang sama dilindungi secara konstitusional, artinya perjanjian tersebut tidak mengatur tentang larangan perkawinan di perusahaan yang sama atau rekan kerja bisa menikah di perusahaan yang sama.
Peran Hak Asasi Manusia dan Hukum Adat Dalam Mencegah Pernikahan Dini di Indonesia Siregar, Tazkia Tunnafsia; Sukarno Putri, Ika Rachmawati; Gunawan, Laura Sharendova
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mencegah pernikahan usia dini (ECM) dapat melindungi hak-hak anak dari perspektif hak asasi manusia. Ada beberapa aturan mengenai batas usia pernikahan. Di Indonesia, batas usia minimum untuk menikah adalah sembilan belas tahun. Namun, kenyataannya, pernikahan usia dini masih relatif tinggi, dengan peringkat ketujuh tertinggi di dunia. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan hak-hak anak yang mungkin dilanggar oleh ECM, dan untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab dalam meminimalkan dan/atau memerangi fenomena ini. Penelitian hukum normatif ini dengan pendekatan hak asasi manusia terjadi dalam konteks perlindungan anak. Hasilnya menunjukkan bahwa ECM memiliki implikasi terhadap pelanggaran hak atas hidup, hak atas pendidikan, hak atas perkembangan, dan hak atas kesehatan. Oleh karena itu, menerapkan hukum internasional dan nasional dengan lebih tegas dan menggabungkannya dengan kearifan lokal (Hukum Adat Bali) dalam melindungi hak-hak anak dalam konteks mencegah ECM dapat mencegah ECM secara efektif dan meminimalkan pelanggaran hak-hak anak lainnya. Selain itu, diyakini bahwa tanggung jawab untuk mengurangi dan memerangi ECM tidak hanya ada pada pemerintah, tetapi juga pada semua pemangku kepentingan dalam masyarakat, seperti keluarga, akademisi, media, organisasi nirlaba, pengusaha, dan adat istiadat.