Mencegah pernikahan usia dini (ECM) dapat melindungi hak-hak anak dari perspektif hak asasi manusia. Ada beberapa aturan mengenai batas usia pernikahan. Di Indonesia, batas usia minimum untuk menikah adalah sembilan belas tahun. Namun, kenyataannya, pernikahan usia dini masih relatif tinggi, dengan peringkat ketujuh tertinggi di dunia. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan hak-hak anak yang mungkin dilanggar oleh ECM, dan untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab dalam meminimalkan dan/atau memerangi fenomena ini. Penelitian hukum normatif ini dengan pendekatan hak asasi manusia terjadi dalam konteks perlindungan anak. Hasilnya menunjukkan bahwa ECM memiliki implikasi terhadap pelanggaran hak atas hidup, hak atas pendidikan, hak atas perkembangan, dan hak atas kesehatan. Oleh karena itu, menerapkan hukum internasional dan nasional dengan lebih tegas dan menggabungkannya dengan kearifan lokal (Hukum Adat Bali) dalam melindungi hak-hak anak dalam konteks mencegah ECM dapat mencegah ECM secara efektif dan meminimalkan pelanggaran hak-hak anak lainnya. Selain itu, diyakini bahwa tanggung jawab untuk mengurangi dan memerangi ECM tidak hanya ada pada pemerintah, tetapi juga pada semua pemangku kepentingan dalam masyarakat, seperti keluarga, akademisi, media, organisasi nirlaba, pengusaha, dan adat istiadat.