Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis cara pelaksanaan pengawasan barang beredar produk elektronik oleh Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjaga kualitas, keamanan, dan hak-hak konsumen dan menganalisis hambatan dalam pelaksanaan pengawasan barang beredar produk elektronik oleh Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan. Penelitian empiris mengacu pada penelitian yang berfokus pada pengumpulan data aktual dari lapangan atau pengalaman nyata untuk menjawab pertanyaan penelitian. Penelitian bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan analisis dokumen dengan pendekatan kualitatif. Adapun analisis bahan hukum yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan pengawasan barang beredar produk elektronik dengan pendekatan yang komprehensif memanfaatkan berbagai instrumen hukum serta peraturan dan regulasi terkait perdagangan dan perlindungan konsumen. Selain itu, Dinas melakukan kegiatan rapat koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan untuk meningkatkan pemahaman bagi konsumen dan pelaku usaha terkait regulasi dan standar produk. Pelaksanaan pengawasan barang beredar produk elektronik di Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan mengalami beberapa hambatan diantaranya kekurangan pemahaman dari pelaku usaha dan konsumen mengenai pentingnya pengawasan dan tingkat kesadaran dan keberdayaan konsumen masih rendah. Serta keterbatasan ruang dalam bergerak akibat pandemi Covid-19 mempengaruhi pencapaian target pengawasan barang beredar. Dalam mengatasi hambatan ini, langkah-langkah strategis seperti meningkatkan frekuensi kegiatan pengawasan, melakukan sosialisasi, serta meningkatkan koordinasi antar pihak terlibat menjadi esensial untuk memperkuat pengawasan produk elektronik dan meningkatkan kesadaran konsumen