Penelitian ini bertujuan untuk melihat integrasi sosial umat beragama dalam perspektif nilai kearifan lokal masyarakat Gorontalo. dengan penekanan pada penerimaan pada masyarakat multikulturalisme. Laporan SETARA Institute (2019-2021) mencatat bahwa banyak terjadi pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia, termasuk Gorontalo dengan beberapa kasus, menyikapi kondisi tersebut respon dari semua pihak diperlukan untuk mengurangi menekan kondisi tersebut di tengah tingginya sensitivitas masyarakat terhadap konflik agama. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (libery research), metode ini dilakukan dengan mengumpulkan data serta memahami teori-teori yang bersumber dari literatur yang berkaitan dengan penelitian, Pengumpulan data dengan cara ini adalah mencari sumber dari buku, jurnal dan penelitian terdahulu yang relevan dan mengkonstruksinya secara mendalam sehingga melahirkan kesimpulan yang dapat dipercaya validitasnya Kesimpulan dalam penelitian ini menjadi temuan baru yang telah diuji dan selanjutnya akan dibangun pada tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Gorontalo dengan keragaman agama dan budaya, sangat menjaga kerukunan antar umat beragama, Islam sebagai agama mayoritas didukung oleh falsafah adat bersendi syara, syara bersendikan kitabullah sehingga agama menyatu dengan budaya mengakibatkan kondisi tidak ada isu konflik agama, dan partisipasi dalam perayaan keagamaan saling memperkuat hubungan keagamaan, Kemudian nilai kearifan lokal, khususnya prinsip tolopani, menciptakan ruang dialog konstruktif untuk penyelesaian konflik. Kesimpulan yang dapat kita pahami adalah bahwa Provinsi Gorontalo mampu menjaga kerukunan antar umat beragama melalui integrasi sosial berbasis nilai-nilai kearifan lokal. Kearifan lokal merupakan pondasi yang kuat untuk mewujudkan kerukunan di tengah keragaman agama dan budaya masyarakat Gorontalo.