Hakiki*, Imania Octiana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Konvensi Ilo Nomor 100 Tahun 1951 Terhadap Kesenjangan Pemberian Upah Buruh Perempuan Dan Laki-Laki Dalam Melindungi Dan Menegakkan Hak Asasi Perempuan Di Indonesia Hakiki*, Imania Octiana; Pratiwi, Cekli Setya
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 3 (2023): Juni, socio-economics, community law, cultural history and social issues
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i3.26071

Abstract

Kesenjangan upah buruh adalah bentuk pelanggaran HAM yang mempengaruhi kesetaraan dan non diskriminasi di tempat kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Konvensi ILO No. 100 Tahun 1951 dan fenomena kesenjangan upah buruh dalam konteks sosio legal. Metode penelitian menggunakan pendekatan sosio legal dengan analisis hukum dan data sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Konvensi ILO telah dilakukan oleh sebagian besar perusahaan di Indonesia, tetapi belum secara menyeluruh. Faktor penyebab kesenjangan upah buruh meliputi diskriminasi gender, pendidikan, pengalaman kerja, budaya patriarki, stigma masyarakat, dan ketidakadilan dalam sistem pengupahan. Analisis hukum menunjukkan bahwa kesenjangan upah buruh melanggar prinsip kesetaraan dan non diskriminasi yang diakui dalam hukum nasional dan internasional, termasuk HAM. Pembahasan menyoroti perlunya pemerintah memperkuat kebijakan pengupahan yang memastikan kesetaraan upah antara buruh pria dan wanita. Perusahaan perlu meninjau kebijakan pengupahan dan menerapkan praktik transparan dan adil. Penting meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang kesenjangan upah buruh serta mempromosikan budaya organisasi inklusif. Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum dan kesadaran. Saran penelitian ini adalah pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap kebijakan pengupahan yang adil dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran kesenjangan upah. Perusahaan harus mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan pengupahan serta menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil bagi semua buruh.