Kesenjangan upah buruh adalah bentuk pelanggaran HAM yang mempengaruhi kesetaraan dan non diskriminasi di tempat kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Konvensi ILO No. 100 Tahun 1951 dan fenomena kesenjangan upah buruh dalam konteks sosio legal. Metode penelitian menggunakan pendekatan sosio legal dengan analisis hukum dan data sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Konvensi ILO telah dilakukan oleh sebagian besar perusahaan di Indonesia, tetapi belum secara menyeluruh. Faktor penyebab kesenjangan upah buruh meliputi diskriminasi gender, pendidikan, pengalaman kerja, budaya patriarki, stigma masyarakat, dan ketidakadilan dalam sistem pengupahan. Analisis hukum menunjukkan bahwa kesenjangan upah buruh melanggar prinsip kesetaraan dan non diskriminasi yang diakui dalam hukum nasional dan internasional, termasuk HAM. Pembahasan menyoroti perlunya pemerintah memperkuat kebijakan pengupahan yang memastikan kesetaraan upah antara buruh pria dan wanita. Perusahaan perlu meninjau kebijakan pengupahan dan menerapkan praktik transparan dan adil. Penting meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang kesenjangan upah buruh serta mempromosikan budaya organisasi inklusif. Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum dan kesadaran. Saran penelitian ini adalah pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap kebijakan pengupahan yang adil dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran kesenjangan upah. Perusahaan harus mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan pengupahan serta menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil bagi semua buruh.
Copyrights © 2023